• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

Owner Jendela Kaltara by Owner Jendela Kaltara
09 Jun 2026
0 0
0

Kuasa Hukum Budhi Wong, Mukhlis Ramlan. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Kuasa hukum Budhi Wong, Mukhlis Ramlan, melaporkan AWH ke Polres Tarakan pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WITA.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 394, yang diduga memasukkan keterangan palsu serta dugaan tindak pidana pemerasan dan fitnah.

BacaJuga

Sinergi Berantas Barang Ilegal, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Bukti Penindakan Senilai Rp 248 Juta

18 Juni 2026

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

29 Mei 2026

Satreskoba Polres Tarakan Musnahkan Sabu 54,52 Gram dari Dua Kasus

22 Mei 2026

Mukhlis menjelaskan pokok persoalan adalah sebidang tanah di Jalan Mulawarman, Kecamatan Tarakan Barat.

Menurutnya tanah itu sudah dijual kliennya kepada pihak lain sejak 2008 dan dibuktikan dengan akte jual beli.

“Klien kami itu sudah menjual sebidang tanah di Jalan Mulawarman dan seharusnya tidak lagi masuk dalam gugatan para pihak di pengadilan tetapi tetap dimasukkan oleh AWH ini sebagai pihak tergugat. Padahal dia tahu itu tanah sudah dijual maka di situlah letak pidananya. Dia memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan,” ujar Mukhlis, Selasa (9/6/2026).

Karena telah dijual, ia menyebut semua hak dan kewajiban atas tanah tersebut sudah berpindah sejak 2008, termasuk urusan pajak. Peristiwa apapun di lahan itu, bukan lagi tanggung jawab kliennya.

Termasuk dampak gempa dan tanah longsor tahun 2016-2017. Namun justru dijadikan dasar gugatan. Padahal ia menilai selisihnya jauh dengan saat kliennya menjual lahan tersebut.

Selain keterangan palsu, Mukhlis juga menyebut ada dugaan pemerasan dan fitnah yang dilakukan terlapor kepada kliennya. Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik Polres Tarakan. Ia menyebut kliennya dan saksi sudah diperiksa.

“Alhamdulillah saya dan beberapa saksi telah dimintai keterangan. Apa yang terjadi sebenarnya perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh AWH ini itu betul-betul sudah mengetahui bahwa lahan yang dijual oleh klien kami kepada orang lain. Maka semua hak dan kewajiban terkait dengan lahan tersebut sudah berpindah,” katanya.

Ia berharap terlapor kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia juga menyinggung aspek hukum perdata dan pidana. Menurut Mukhlis, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980, urusan perdata harus selesai dulu sebelum proses pidana berjalan.

“Kami fokus pada pidananya. Kenapa baru kita laporkan? Karena Perma dan SEMA mengaturnya. Jadi kalau dalam peristiwa perdata kita mau memasuki pidananya, enggak bisa. Biarkan selesai dan kemarin sudah kita laporkan,” jelasnya.

Sementara itu, Mukhlis menilai gugatan yang dilayangkan terlapor salah subjek dan salah objek.

“Sekali lagi ini sudah kalau bahasa hukumnya error in persona dan error in objecto, jadi sudah beda orang yang dia gugat kan beda objek yang dia lakukan,” tegasnya.

Mukhlis mengaku semua data telah diberikan ke penyidik. Ia mendorong penyidik Polres Tarakan bekerja cepat memanggil saksi dan terlapor agar keadilan hadir.

“Saya percaya betul ini bisa dilakukan tahapan demi tahapan sampai kebenaran menemukan jalan,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, Polres Tarakan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (jkr)

Tags: #kuhp#lahan#polrestarakan

Discussion about this post

  • Tanjung Palas Barat Siaga Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD – Pemkab Bulungan Sepakati KUA PPAS Perubahan 2026 dan APBD 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Karhutla, Himpaudi Kaltara Gelar Doa Bersama dan Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih Lagi Pimpin TI Kaltara, Daud Nawir Fokus Tingkatkan Pembinaan dan Prestasi Atlet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-29 Desa Bunyu Timur, Septi Ding Tegaskan Potensi Lokal Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkab Bulungan

Filosofi Minangkabau Selaras dengan Semangat Membangun untuk Semua

by Redaksi Jendela Kaltara
14 September 2026
0

TANJUNG SELOR - Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Kabupaten Bulungan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3  di Aula Lantai I Kantor...

Read moreDetails

Ikuti Aksi Tanam Satu Juta Pohon, Wabup Ajak Masyarakat Rawat Lingkungan

13 September 2026

Komisi II akan Bawa Persoalan Kewenangan ke Pusat

12 September 2026

Soroti Bantuan Peternakan, Muhammad Nasir Minta Pemprov Kaltara Evaluasi

12 September 2026

Muhammad Nasir Soroti Terbatasnya Kewenangan Dinas Pertanian Kaltara, Aspirasi Petani Banyak Terhambat

12 September 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bankindonesia #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan