TANJUNG SELOR – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Pdt. Robenson Tadem, mengatakan persoalan keterbatasan kewenangan tersebut tidak akan berhenti hanya dalam pembahasan antara DPRD dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Karena pembagian kewenangan tersebut berkaitan dengan regulasi pemerintah pusat, Komisi II berencana membawa persoalan tersebut langsung ke kementerian dan lembaga terkait.
Robenson mengungkapkan, pada Oktober 2026 Komisi II bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara merencanakan konsultasi ke Kementerian Pertanian RI, Kementerian Dalam Negeri RI serta DPR RI.
“Ini merupakan persoalan regulasi yang harus kita komunikasikan ke pemerintah pusat. Kita sudah mendengar berbagai kendala yang dihadapi dinas dan aspirasi masyarakat yang disampaikan anggota Komisi II. Karena itu, pada Oktober nanti kita rencanakan bersama dinas terkait untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan juga DPR RI,” kata Robenson.
Menurut politisi Partai Golkar ini, langkah tersebut penting agar pemerintah pusat mendapatkan gambaran mengenai kondisi faktual yang dihadapi daerah.
Komisi II, lanjutnya, akan mendorong adanya evaluasi maupun penyempurnaan regulasi apabila ketentuan yang berlaku saat ini ternyata terlalu membatasi kemampuan pemerintah provinsi dalam mendukung pembangunan pertanian.
“Kita akan sampaikan kondisi riil di Kalimantan Utara. Harapan kita ada solusi, apakah melalui perubahan regulasi, penyesuaian kewenangan ataupun mekanisme kolaborasi yang memungkinkan provinsi membantu kabupaten/kota tanpa bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Sumber publik terbaru juga mencatat Robenson Tadem sebagai Ketua Komisi II DPRD Kaltara.
Ditambahkan akil Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Komarudin, S.Kom., M.H., bahwai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah pusat.
Menurutnya, pembagian kewenangan memang diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tidak tumpang tindih, namun implementasinya harus tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Prinsip pembagian kewenangan tentu harus kita hormati. Tetapi ketika dalam pelaksanaannya ada kebutuhan masyarakat yang tidak bisa tertangani karena keterbatasan fiskal pada satu tingkat pemerintahan, sementara tingkat pemerintahan lainnya sebenarnya mampu membantu, tentu perlu ada ruang yang lebih fleksibel,” kata Komarudin.
Ia berharap konsultasi Komisi II nantinya dapat menghasilkan mekanisme yang memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, bukan justru mempertentangkan kewenangan keduanya.
Anggota Komisi II, Muhammad Nasir menyambut baik rencana pihaknya membawa persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab bukan hanya membahas anggaran, tetapi juga memperjuangkan perubahan kebijakan apabila regulasi yang berlaku ternyata menimbulkan kendala dalam pelayanan masyarakat.
Ia berharap perjuangan tersebut tidak dipahami sebagai keinginan memperluas kewenangan pemerintah provinsi, tetapi sebagai upaya mencari desain pembagian kewenangan yang lebih. (*)
Komisi II akan Bawa Persoalan Kewenangan ke Pusat
TANJUNG SELOR - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Pdt. Robenson Tadem, mengatakan persoalan keterbatasan...
Read moreDetails















Discussion about this post