TANJUNG SELOR – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., juga menyoroti persoalan bantuan di sektor peternakan.
Dalam pembahasan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara pada pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, Muhammad Nasir menyampaikan salah satu contoh yang muncul adalah pengadaan bibit ternak.
Menurut penjelasan yang diterima Komisi II, pemerintah provinsi dapat memfasilitasi bibit ternak sesuai kewenangan yang dimiliki. Namun bantuan tersebut tidak dapat disatukan dalam satu paket dengan pengadaan kandang.
Nasir menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi apabila pemerintah benar-benar ingin memastikan bantuan produktif memberikan hasil optimal.
“Misalnya kita membantu masyarakat dengan bibit ternak. Ternaknya bisa dibantu, tetapi kandangnya tidak bisa sekaligus dalam satu paket. Padahal kalau kita berpikir dari sisi kebutuhan penerima manfaat, ternak dengan kandangnya itu satu kesatuan,” katanya.
Menurutnya, bantuan pemerintah seharusnya tidak hanya dinilai dari terlaksananya suatu kegiatan secara administratif, tetapi juga dari keberhasilan program tersebut setelah diterima masyarakat.
“Jangan sampai kita merasa program sudah selesai karena ternaknya sudah diserahkan, sementara masyarakat masih kesulitan menyediakan sarana pendukung. Yang harus menjadi ukuran adalah apakah bantuan tersebut benar-benar berkembang dan meningkatkan ekonomi penerima,” tambahnya.
Nasir mengingatkan bahwa ketahanan pangan saat ini merupakan agenda strategis nasional maupun daerah.
Karena itu, menurutnya, pemerintah juga harus memastikan perangkat daerah memiliki ruang yang memadai untuk melakukan intervensi dalam peningkatan produksi.
Ia menilai terdapat kontradiksi jika pemerintah terus mendorong peningkatan produksi pangan tetapi pada saat yang sama ruang pemerintah provinsi untuk membantu kebutuhan dasar petani terlalu sempit.
“Kita bicara ketahanan pangan, kemandirian pangan, peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. Tetapi ketika masyarakat membutuhkan jalan tani, bibit, alat pertanian atau sarana peternakan, pemerintah provinsi justru sangat terbatas ruangnya untuk membantu. Ini yang harus kita evaluasi,” tegas politisi PKS ini.
Apalagi, lanjutnya, Kalimantan Utara memiliki karakteristik wilayah yang berbeda dengan banyak provinsi lain. Wilayah yang luas, kawasan perbatasan, jarak antarwilayah yang jauh serta sentra produksi pertanian yang tersebar membutuhkan dukungan pemerintah yang lebih fleksibel.
Nasir berharap regulasi dapat memberikan ruang intervensi yang lebih besar kepada pemerintah provinsi, terutama untuk kebutuhan masyarakat yang tidak mampu ditangani secara optimal oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Tujuan akhirnya bukan memperbesar kewenangan provinsi semata. Tujuan kita adalah memastikan petani mendapat pelayanan. Siapa yang mengerjakan bukan persoalan utama bagi masyarakat. Yang penting jalan taninya bisa dibangun, bibit tersedia, alat pertanian ada, dan produksi mereka bisa meningkat,” katanya. (*)
Komisi II akan Bawa Persoalan Kewenangan ke Pusat
TANJUNG SELOR - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Pdt. Robenson Tadem, mengatakan persoalan keterbatasan...
Read moreDetails
















Discussion about this post