TARAKAN – Kuasa hukum Budhi Wong, Mukhlis Ramlan, melaporkan AWH ke Polres Tarakan pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WITA.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pasal 394, yang diduga memasukkan keterangan palsu serta dugaan tindak pidana pemerasan dan fitnah.
Mukhlis menjelaskan pokok persoalan adalah sebidang tanah di Jalan Mulawarman, Kecamatan Tarakan Barat.
Menurutnya tanah itu sudah dijual kliennya kepada pihak lain sejak 2008 dan dibuktikan dengan akte jual beli.
“Klien kami itu sudah menjual sebidang tanah di Jalan Mulawarman dan seharusnya tidak lagi masuk dalam gugatan para pihak di pengadilan tetapi tetap dimasukkan oleh AWH ini sebagai pihak tergugat. Padahal dia tahu itu tanah sudah dijual maka di situlah letak pidananya. Dia memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan,” ujar Mukhlis, Selasa (9/6/2026).
Karena telah dijual, ia menyebut semua hak dan kewajiban atas tanah tersebut sudah berpindah sejak 2008, termasuk urusan pajak. Peristiwa apapun di lahan itu, bukan lagi tanggung jawab kliennya.
Termasuk dampak gempa dan tanah longsor tahun 2016-2017. Namun justru dijadikan dasar gugatan. Padahal ia menilai selisihnya jauh dengan saat kliennya menjual lahan tersebut.
Selain keterangan palsu, Mukhlis juga menyebut ada dugaan pemerasan dan fitnah yang dilakukan terlapor kepada kliennya. Ia mengaku telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik Polres Tarakan. Ia menyebut kliennya dan saksi sudah diperiksa.
“Alhamdulillah saya dan beberapa saksi telah dimintai keterangan. Apa yang terjadi sebenarnya perilaku atau tindakan yang dilakukan oleh AWH ini itu betul-betul sudah mengetahui bahwa lahan yang dijual oleh klien kami kepada orang lain. Maka semua hak dan kewajiban terkait dengan lahan tersebut sudah berpindah,” katanya.
Ia berharap terlapor kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Ia juga menyinggung aspek hukum perdata dan pidana. Menurut Mukhlis, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980, urusan perdata harus selesai dulu sebelum proses pidana berjalan.
“Kami fokus pada pidananya. Kenapa baru kita laporkan? Karena Perma dan SEMA mengaturnya. Jadi kalau dalam peristiwa perdata kita mau memasuki pidananya, enggak bisa. Biarkan selesai dan kemarin sudah kita laporkan,” jelasnya.
Sementara itu, Mukhlis menilai gugatan yang dilayangkan terlapor salah subjek dan salah objek.
“Sekali lagi ini sudah kalau bahasa hukumnya error in persona dan error in objecto, jadi sudah beda orang yang dia gugat kan beda objek yang dia lakukan,” tegasnya.
Mukhlis mengaku semua data telah diberikan ke penyidik. Ia mendorong penyidik Polres Tarakan bekerja cepat memanggil saksi dan terlapor agar keadilan hadir.
“Saya percaya betul ini bisa dilakukan tahapan demi tahapan sampai kebenaran menemukan jalan,” tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, Polres Tarakan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (jkr)



















Discussion about this post