TANJUNG SELOR – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., menyoroti terbatasnya kewenangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara dalam mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam pembahasan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 antara Komisi II DPRD Kaltara dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara.
Menurut Nasir, persoalan pembangunan pertanian di daerah saat ini tidak hanya berkaitan dengan besar kecilnya anggaran. Ada persoalan lain yang lebih mendasar, yakni pembagian kewenangan yang membuat ruang intervensi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi terhadap kebutuhan masyarakat menjadi sangat terbatas.
Akibatnya, berbagai aspirasi yang berulang kali disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD melalui reses maupun pertemuan langsung di lapangan tidak semuanya dapat diperjuangkan melalui APBD Provinsi.
“Banyak sekali aspirasi masyarakat yang kami terima, mulai dari jalan usaha tani, bibit pertanian dan perkebunan, alat dan mesin pertanian, bibit ternak sampai kandangnya. Tetapi ketika kita perjuangkan melalui APBD Provinsi, ternyata banyak yang tidak bisa dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi karena terbentur pembagian kewenangan,” kata Nasir.
Nasir mengatakan, salah satu persoalan yang paling sering dijumpainya ketika turun ke masyarakat adalah kebutuhan terhadap jalan usaha tani.
Infrastruktur tersebut sangat penting karena berhubungan langsung dengan akses petani menuju lahan serta kelancaran membawa hasil produksi keluar dari kawasan pertanian.
Namun berdasarkan pembagian kewenangan yang berlaku, sejumlah usulan jalan usaha tani tidak dapat ditangani melalui perangkat daerah provinsi dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Hal serupa, kata Nasir, juga terjadi terhadap sejumlah usulan bibit pertanian, bibit perkebunan serta alat dan mesin pertanian (alsintan).
“Masyarakat tidak memahami pembagian administrasi pemerintahan. Mereka tahunya ada pemerintah dan ada wakil rakyat tempat mereka menyampaikan aspirasi. Ketika mereka membutuhkan jalan tani, bibit atau alat pertanian, tentu mereka berharap pemerintah bisa membantu,” ujarnya.
Ia mengaku kondisi tersebut kerap membuat anggota DPRD berada pada posisi yang sulit ketika harus menjelaskan kembali kepada masyarakat mengapa aspirasi yang telah disampaikan belum dapat dilaksanakan.
“Kadang-kadang masyarakat berpikir, kenapa DPRD tidak memperjuangkan? Padahal sudah kita perjuangkan. Tetapi ketika masuk pembahasan dengan dinas ternyata kegiatannya tidak dapat dilaksanakan oleh provinsi karena kewenangannya berada di kabupaten. Ini yang perlu kita jelaskan sekaligus kita carikan jalan keluarnya,” katanya.
Menurut Nasir, pembagian kewenangan tersebut menjadi semakin terasa ketika kemampuan fiskal pemerintah kabupaten/kota terbatas.
Ia menilai bisa saja suatu kebutuhan masyarakat sangat mendesak dan pemerintah provinsi memiliki kemampuan anggaran untuk membantu, namun intervensi tidak dapat dilakukan karena terbentur ketentuan kewenangan.
“Ini persoalan yang menurut saya harus kita lihat secara utuh. Di satu sisi kabupaten memiliki kewenangan, tetapi belum tentu kemampuan fiskalnya cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Di sisi lain provinsi mungkin punya ruang anggaran, tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk masuk,” jelasnya.
Kondisi seperti itu, menurut Nasir, tidak boleh dibiarkan sampai menimbulkan ruang kosong pelayanan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang mendorong pengambilalihan kewenangan pemerintah kabupaten/kota oleh provinsi.
Yang diperlukan adalah mekanisme yang memungkinkan pemerintah provinsi membantu apabila kabupaten/kota belum mampu memenuhi suatu kebutuhan yang mendesak.
“Kita tidak ingin mengambil kewenangan kabupaten. Tetapi harus ada fleksibilitas. Kalau kabupaten belum mampu dan provinsi memiliki kemampuan anggaran, seharusnya ada ruang kolaborasi agar kebutuhan masyarakat tetap bisa ditangani,” tegasnya. (*)
Soroti Bantuan Peternakan, Muhammad Nasir Minta Pemprov Kaltara Evaluasi
TANJUNG SELOR - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara), Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., juga menyoroti...
Read moreDetails

















Discussion about this post