TARAKAN – Sorotan dari Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) dan Manajemen RSUD dr. H. Jusuf SK terkait penumpukan pasien non-darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit pada malam hari mendapat tanggapan serius dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tarakan.
Kepala Dinkes Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sejatinya telah menyediakan fasilitas pelayanan 24 jam melalui Puskesmas Karang Rejo dan Puskesmas Juwata. Langkah ini dilakukan agar pelayanan kesehatan tingkat pertama tetap dapat diakses oleh masyarakat kapan saja.
Kedua puskesmas tersebut disiagakan khusus untuk melayani kondisi kegawatdaruratan dasar masyarakat, termasuk bagi para peserta BPJS Kesehatan. Keberadaan fasilitas ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan penanganan medis sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit.
Namun, menanggapi ekspektasi publik agar puskesmas membuka Poliklinik (Poli) umum secara penuh selama 24 jam untuk melayani keluhan non-darurat di luar jam kerja reguler, dr. Devi menilai hal tersebut sangat tidak realistis untuk diterapkan saat ini.
Ia menjelaskan bahwa unit 24 jam di puskesmas memang difungsikan khusus untuk penanganan gawat darurat dasar. Kendati demikian, dalam praktiknya di lapangan, para tenaga medis kerap tetap melayani pasien dengan keluhan ringan—seperti gatal-gatal atau flu biasa—yang datang pada sore atau malam hari atas dasar kemanusiaan.
Meski ada pertimbangan kemanusiaan, dr. Devi menegaskan bahwa terdapat batasan teknis, regulasi, dan kewenangan medis yang tidak bisa diterobos. Sebagai contoh, tindakan spesifik seperti pencabutan gigi tetap memerlukan kehadiran dokter gigi dan peralatan di layanan poli reguler.
“Poli itu idealnya dari pagi sampai sore. Kalau dipaksakan buka poli 24 jam, kami tidak sanggup. Tenaganya dari mana? Sarana, prasarana, obat-obatan, hingga Surat Izin Praktik (SIP) dokter dan insentifnya siapa yang mau bayar?” ujar dr. Devi kepada awak media, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan bahwa di tengah iklim efisiensi anggaran saat ini, kebijakan kesehatan di tingkat daerah harus dirancang secara rasional dan berkelanjutan. Pihaknya tidak ingin mengambil kebijakan yang terkesan dipaksakan namun justru mangkrak di kemudian hari.
“Jangan sampai kita paksakan buka satu bulan, lalu bulan berikutnya tutup karena kehabisan sumber daya. Bahkan RSUD pun polikliniknya hanya buka sampai sore, sementara malam hari yang siaga adalah IGD. Konsepnya sama,” tegas dr. Devi.
Menanggapi fenomena warga yang langsung mendatangi IGD RSUD dr. H. Jusuf SK pada malam hari yang berujung pada keluhan penolakan jaminan atau klaim mandiri, dr. Devi mengingatkan pentingnya pemahaman terkait kriteria kegawatdaruratan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Ia menegaskan kembali bahwa batasan kasus yang masuk kategori emergency ditentukan secara nasional oleh aturan BPJS Kesehatan, bukan atas wewenang Dinas Kesehatan maupun puskesmas setempat.
“Masyarakat harus paham alurnya. Edukasi dan sosialisasi dari BPJS Kesehatan ke masyarakat luas harus terus dimaksimalkan agar warga tidak salah paham saat berobat,” pungkas dr. Devi.(Adv)
















Discussion about this post