• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

999,12 Gram Sabu Dimusnahkan

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
29 Sep 2022
0 0
0

Pemusnahan sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di kantornya, Tarakan, Selasa (27/9/2022).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus kerja sama BNNP Kaltara, Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Binda Kaltara dan Ditpolairud Polda Kaltara pada Selasa (16/8/2022) lalu.

BacaJuga

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tidak Langgar Kode Etik

19 Agustus 2025
Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

6 Februari 2025
Ungkap 33 Kasus TPPO, Komitmen Polda Kaltara Komitmen Selesaikan Persoalan Migrasi dan Perdagangan Orang

Ungkap 33 Kasus TPPO, Komitmen Polda Kaltara Komitmen Selesaikan Persoalan Migrasi dan Perdagangan Orang

2 Januari 2025

Ketika itu, tim mengamankan sabu dengan berat bruto 1.018,96 gram atau 1,018 kilogram di lokasi hutan bakau Pantai Mangkupadi, Bulungan, Provinsi Kaltara. Namun setelah ditimbang, berat netto menjadi 1.001,12 gram atau 1,001 kilogram. Selain itu, diamankan juga 4 tersangka.

Dari jumlah itu, sebanyak 0,5 gram disisihkan sebagai sampel uji laboratorium serta 0,5 gram lagi untuk pembuktian di persidangan. Sisanya, 999,12 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu di buang.

“Yang di sita satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu, kurang lebih 1 kilo,” ujar Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan AKBP Deden Andriana kepada awak media sebelum acara pemusnahan.

Mengulas kembali terungkapnya kasus ini, di mana aparat mengamankan empat tersangka yakni DW, AM, AR dan SD pada Selasa (16/8/2022) lalu. Mereka memiliki peran masing-masing.

Awalnya, DW dan AR berangkat dari Berau menuju Tarakan untuk mengambil sabu. Setelah tiba dan menerima barang dari SD di rumah AM, keduanya kembali ke Berau melalui jalur perairan.

Namun, di tengah jalan, speedboat yang ditumpangi DW dan AR mengalami kendala pada mesin sehingga speedboat tidak bisa melanjutkan pelayaran.

Aparat yang telah menyelidiki dari awal dan mengejar pelaku, tidak menyia-nyiakan kesempatan itu dengan menangkap DW dan AR saat memarkir speedboatnya di bibir pantai Tanah Kuning.

Saat didapat, DW dan AR hendak melarikan diri sehingga aparat terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan dua kali. Setelah berhasil diamankan, aparat menginterogasi pelaku dan melakukan penggeledahan.

Dari keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa sabu diselipkan di ranting pohon bakau yang tidak jauh dari tempat mereka bersandar.

Keduanya pun dibawa ke Kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan pengembangan. Ditangkaplah dua tersangka lagi yakni SD dan AM.

Sejumlah barang bukti pun disita aparat, termasuk narkotika diduga jenis sabu diperkirakan seberat 1 kg. Selain itu diamankan juga handphone, speedboat dan barang bukti lainnya.  Dari keterangan yang diperoleh, sabu berasal dari BS yang masuk dalam pencarian orang.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (jkr)

Tags: #beacukaitarakan#bindakaltara#bnnpkaltara#ditpolairudpoldakaltara#narkotika#sabu#tersangka

Discussion about this post

  • Kirim 4 Atlet ke Kejurnas Taekwondo Kadet dan Junior, Ketua TI Tarakan Nilai Peluang Fifty-fifty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindaklanjuti Uji Petik, Pansus LKPj Bahas Bersama 5 OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Penumpukan Sampah, DPRD Tarakan Harapkan Pemkot Perluas Landfill TPAS Juata Kerikil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Wali Kota Nilai Peran Kepala Sekolah Vital, Kelola Dana BOS dan Program Pemerintah

by Redaksi Jendela Kaltara
13 Mei 2026
0

TARAKAN - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menekankan peran kepala sekolah sangat menentukan keberhasilan sekolah.Selain mengelola guru dan...

Read moreDetails

Lantik 61 Pejabat Pemkot Tarakan, Wali Kota Pastikan Telah Melalui Proses Panjang dan Selektif

13 Mei 2026

Targetkan Mei, Semua Pelabuhan di Kaltara Terlayani QRIS, SPBU dan Parkir Sasaran Selanjutnya

13 Mei 2026

Transaksi QRIS di Kaltara Melonjak 408 Persen, Capai Rp2,4 Triliun

13 Mei 2026

RSUD dr. H. Jusuf SK Sukses Lakukan Operasi Jantung ke-15 di Kaltara

13 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan