TARAKAN – Perwakilan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam aliansi Ormas Adat Lokal Kota Tarakan kembali mendatangi Polres Tarakan, Senin (24/8/2026).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penistaan terhadap Pancasila yang sebelumnya telah mereka layangkan.
Koordinator Aliansi Ormas Adat Lokal, Ricky Febriansyah mengatakan, aksi ini murni untuk meminta kejelasan proses hukum, bukan untuk menekan aparat.
“Pagi ini kami dari teman-teman aliansi ormas adat lokal Kota Tarakan Agendanya menanyakan kembali update atau perkembangan dari hasil laporan kami terkait dugaan penistaan atau plesetan dari lambang negara kita yaitu Pancasila_” ujar Ricky.
Dalam pertemuan dengan penyidik Satreskrim Polres Tarakan, Aliansi Ormas Adat Lokal mendapat informasi bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam proses.
“Alhasil tadi pertemuan hari ini, kami mendapatkan informasi bahwa laporan kita sedang berproses. Jadi masih tahapan pemanggilan saksi-saksi,” jelas Ricky.
Ricky menyebut, pihaknya tidak bisa memaksa kepolisian untuk segera menetapkan status hukum. Ia menghargai proses yang tengah berjalan agar tidak salah langkah.
“Pihak kepolisian juga tadi belum bisa menjelaskan berapa lama, tapi intinya masih berproses. Dan kita dari teman-teman juga support dan menghargai proses hukum yang berjalan,” katanya.
Hingga saat ini, kata Ricky, sudah ada beberapa saksi dari sejumlah instansi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Namun ia enggan merinci siapa saja saksi tersebut.
Ricky menjelaskan, laporan dilayangkan karena adanya dugaan plesetan terhadap Pancasila pada saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Bukti yang diserahkan ke polisi berupa rekaman video.
Menurutnya, kritik boleh disampaikan, namun tetap harus dalam koridor etika dan tidak menyentuh simbol negara.
“Dasar laporan kita kemarin, intinya terkait masalah penyebutan Pancasila yang dipelesetkan pada saat aksi demo. Jadi kami juga sebenarnya tidak melarang. Demo mengkritik pemerintah itu hal yang dilindungi undang-undang,” ucapnya.
Tapi tetap dalam koridor dan ada etika. Penyampaian aspirasi segala macam itu tetap dengan etika sopan dan santun. Apalagi kita tinggal di satu wilayah NKRI ini. Kalau kita diam saja, nasionalisme kita ini seperti apa,” tegasnya.
Dalam video yang diserahkan, lanjut Ricky, terdengar penyebutan poin-poin Pancasila yang diubah dan diganti dengan kata lain.
Terkait jumlah terlapor, Ricky menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian berdasarkan bukti visual yang ada.
“Terkait jumlah orang itu, karena kita kan berdasarkan bukti visual video. Jadi kita cuma menyerahkan video, biar nanti pihak yang berwajib yang menentukan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Tarakan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait target waktu penyelesaian kasus tersebut. (jkr)













Discussion about this post