• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Iwan Setiawan Laporkan MI Dugaan Pencemaran Nama Baik

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
11 Jul 2026
0 0
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN — Perseteruan hukum terkait polemik publikasi surat izin keramaian di Tarakan memasuki babak baru.

Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, didampingi kuasa hukumnya, Salahuddin, S.H., mendatangi Mapolres Tarakan pada Jumat sore (10/7/2026).

Kedatangan mereka bertujuan untuk melayangkan laporan balik terhadap MI atas dugaan membuat laporan palsu serta pencemaran nama baik melalui media sosial.

Langkah hukum ini diambil setelah laporan terhadap Iwan Setiawan terkait dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP) karena mengunggah surat izin keramaian yang memuat NIK, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

“Kita melaporkan balik saudara MI yang sudah membuat laporan kepada polisi yang mengatakan bahwa tidak ada izin untuk mempublikasikan surat keterangan izin keramaian. Ternyata hari ini Lurah Kampung Enam menyatakan dengan tegas bahwa sudah ada izin untuk surat tersebut dipublikasikan,” ujar Iwan Setiawan.

Iwan Setiawan juga mengkritik keras akselerasi penanganan perkara oleh penyidik Polres Tarakan.

Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan terkesan terburu-buru (sumir) dan cacat dalam penggalian fakta dasar.

“Dari awal ini seharusnya tidak diteruskan. Karena untuk kepentingan umum, ketertiban dan kondusifitas Tarakan. Undang-Undang PDP pasal 15 ayat 1 huruf c sudah dijelaskan bahwa Undang-Undang ini dikecualikan untuk kerertiban umum. Nah ini kan seolah dipaksakan,” ujar Iwan Setiawan.

“Terus laporannya masuk ke penyidikan setelah saya cek sama pak lurah, dia belum ditanya apakah ada izin atau tidak? Tiba-tiba langsung dinaikkan ke penyidikan. Saya tadi sudah koordinasi ke Jakarta juga dengan teman-teman dari polisi, ini bisa dilaporkan, penyalahgunaan dalam proses pemeriksaan. Karena lurah belum ditanya itu ada izin apa tidak, tiba-tiba langsung dinaikkan ke proses penyidikan, Ini kan aneh,” sambung Iwan Setiawan saat ditemui awak media di Mapolres Tarakan.

Iwan Setiawan juga membeberkan argumentasi hukum yang mendasari publikasinya kala itu. Ia menilai posisinya sebagai penyelenggara negara dan pejabat daerah (Direktur PDAM) memberikan tanggung jawab moral untuk meredam gejolak di masyarakat.

Kala itu, jagat maya Tarakan dihebohkan oleh isu hoaks yang menyebut Lurah Kampung 6 melarang acara nonton bareng (nobar), yang memicu sentimen negatif hingga ditonton 1,2 juta kali di media sosial.

“Saat itu Wali Kota sedang tidak berada di Tarakan. Sebagai pejabat publik, saya punya kewajiban meminimalisir potensi konflik. Unggahan surat itu justru membuktikan bahwa Pak Lurah mendukung dan ikut nobar, sekaligus meredam potensi demonstrasi besar yang bisa merusak kondusifitas kota,” urai Iwan.

Kuasa Hukum, Salahuddin juga mengkritik akselerasi penanganan perkara oleh penyidik Polres Tarakan. Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan terkesan terburu-buru (sumir) dan cacat dalam penggalian fakta dasar.

“Ini terlalu cepat, terlalu sumir penyidik menaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Salahuddin.

Ia juga menilai bahwa pelapor sama sekali tidak mengalami kerugian nyata akibat unggahan kliennya. Terlebih, Iwan Setiawan tidak memiliki niat jahat (mens rea) saat mengunggah dokumen tersebut ke media sosial.

Pihak Iwan Setiawan kini menyerahkan sepenuhnya laporan balik ini kepada penyidik Polres Tarakan dan mendesak kepolisian untuk bersikap objektif, serta tidak mudah mendalami laporan yang tidak memiliki dasar bukti yang kuat. (jkr)

BacaJuga

Pertahankan Hak Atas Tanah di Sungai Bengawan Pemilik Sertifikat akan Ajukan Permohonan Intervensi dalam Perkara PTUN Samarinda

30 Juni 2026

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tidak Langgar Kode Etik

19 Agustus 2025
Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

6 Februari 2025
Tags: #iwansetiawan#pdamtarakan

Discussion about this post

  • Gelar RDP, DPRD Kaltara Seriusi Penyelesaian Persoalan Penambangan Emas di Sekatak Buji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kaltara Soroti Listrik Pantai Amal, Desak PLN UP3 Kaltara Segera Tindaklanjuti Aduan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Daerah, Dukung Penguatan Konektivitas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Kawal Perlindungan Sosial bagi Pekerja Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Hukum

Iwan Setiawan Laporkan MI Dugaan Pencemaran Nama Baik

by Redaksi Jendela Kaltara
11 Juli 2026
0

TARAKAN — Perseteruan hukum terkait polemik publikasi surat izin keramaian di Tarakan memasuki babak baru. Iwan Setiawan, didampingi kuasa hukumnya,...

Read moreDetails

Wawali Ibnu Saud Nilai SRT 59 Tarakan Beri Dampak Langsung pada Anak

10 Juli 2026
Kekayaan Seni Budaya dan Kearifan Lokal Mesti Diwariskan ke Generasi Penerus

Kekayaan Seni Budaya dan Kearifan Lokal Mesti Diwariskan ke Generasi Penerus

9 Juli 2026
NU Kuatkan Peran Menjaga Kerukunan Umat

NU Kuatkan Peran Menjaga Kerukunan Umat

9 Juli 2026

Buka Konferda Ke-36 GKII, Wagub Ajak Jemaat Bertumbuh Bersama

9 Juli 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan