TARAKAN — Perseteruan hukum terkait polemik publikasi surat izin keramaian di Tarakan memasuki babak baru.
Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan, didampingi kuasa hukumnya, Salahuddin, S.H., mendatangi Mapolres Tarakan pada Jumat sore (10/7/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk melayangkan laporan balik terhadap MI atas dugaan membuat laporan palsu serta pencemaran nama baik melalui media sosial.
Langkah hukum ini diambil setelah laporan terhadap Iwan Setiawan terkait dugaan pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP) karena mengunggah surat izin keramaian yang memuat NIK, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Kita melaporkan balik saudara MI yang sudah membuat laporan kepada polisi yang mengatakan bahwa tidak ada izin untuk mempublikasikan surat keterangan izin keramaian. Ternyata hari ini Lurah Kampung Enam menyatakan dengan tegas bahwa sudah ada izin untuk surat tersebut dipublikasikan,” ujar Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan juga mengkritik keras akselerasi penanganan perkara oleh penyidik Polres Tarakan.
Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan terkesan terburu-buru (sumir) dan cacat dalam penggalian fakta dasar.
“Dari awal ini seharusnya tidak diteruskan. Karena untuk kepentingan umum, ketertiban dan kondusifitas Tarakan. Undang-Undang PDP pasal 15 ayat 1 huruf c sudah dijelaskan bahwa Undang-Undang ini dikecualikan untuk kerertiban umum. Nah ini kan seolah dipaksakan,” ujar Iwan Setiawan.
“Terus laporannya masuk ke penyidikan setelah saya cek sama pak lurah, dia belum ditanya apakah ada izin atau tidak? Tiba-tiba langsung dinaikkan ke penyidikan. Saya tadi sudah koordinasi ke Jakarta juga dengan teman-teman dari polisi, ini bisa dilaporkan, penyalahgunaan dalam proses pemeriksaan. Karena lurah belum ditanya itu ada izin apa tidak, tiba-tiba langsung dinaikkan ke proses penyidikan, Ini kan aneh,” sambung Iwan Setiawan saat ditemui awak media di Mapolres Tarakan.
Iwan Setiawan juga membeberkan argumentasi hukum yang mendasari publikasinya kala itu. Ia menilai posisinya sebagai penyelenggara negara dan pejabat daerah (Direktur PDAM) memberikan tanggung jawab moral untuk meredam gejolak di masyarakat.
Kala itu, jagat maya Tarakan dihebohkan oleh isu hoaks yang menyebut Lurah Kampung 6 melarang acara nonton bareng (nobar), yang memicu sentimen negatif hingga ditonton 1,2 juta kali di media sosial.
“Saat itu Wali Kota sedang tidak berada di Tarakan. Sebagai pejabat publik, saya punya kewajiban meminimalisir potensi konflik. Unggahan surat itu justru membuktikan bahwa Pak Lurah mendukung dan ikut nobar, sekaligus meredam potensi demonstrasi besar yang bisa merusak kondusifitas kota,” urai Iwan.
Kuasa Hukum, Salahuddin juga mengkritik akselerasi penanganan perkara oleh penyidik Polres Tarakan. Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan terkesan terburu-buru (sumir) dan cacat dalam penggalian fakta dasar.
“Ini terlalu cepat, terlalu sumir penyidik menaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Salahuddin.
Ia juga menilai bahwa pelapor sama sekali tidak mengalami kerugian nyata akibat unggahan kliennya. Terlebih, Iwan Setiawan tidak memiliki niat jahat (mens rea) saat mengunggah dokumen tersebut ke media sosial.
Pihak Iwan Setiawan kini menyerahkan sepenuhnya laporan balik ini kepada penyidik Polres Tarakan dan mendesak kepolisian untuk bersikap objektif, serta tidak mudah mendalami laporan yang tidak memiliki dasar bukti yang kuat. (jkr)



















Discussion about this post