• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Polres Tarakan Amankan Sabu 3,2 Kg, Modusnya Disembunyikan dalam Perut Ikan Bandeng

Owner Jendela Kaltara by Owner Jendela Kaltara
11 Mei 2025
0 0
0

Barang bukti kasus sabu diamankan di Polres Tarakan. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Satuan Resnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus sabu 3,2 Kg yang hendak dikirim ke Pare-pare, Sulawesi Selatan pada Rabu (30/4/2025).

Modusnya, barang haram itu disembunyikan di dalam perut ikan ikan bandeng dengan cara mengeluarkan isi perutnya kemudian memasukkan sabu-sabu ke dalam perut ikan.

BacaJuga

Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

9 Juni 2026

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

29 Mei 2026

Satreskoba Polres Tarakan Musnahkan Sabu 54,52 Gram dari Dua Kasus

22 Mei 2026

“Bukan di luar ikannya atau di dalam kotaknya, tapi di perut ikannya. Isi perut ikannya dikeluarkan. Sabu-sabunya dimasukkan dalam perut ikan tersebut. Ini memang semakin canggih, semakin mereka perbaharui modus-modusnya,” tegas Kapolres Tarakan, AKBP Erwin $. Manik dalam konferensi persnya, Sabtu (10/5/2025).

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu tersangka kurir sabu inisial AL (45 tahun).

AKBP Erwin S. Manik membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan.

Informasi itu menyebutkan ada 2 box styrofoam berisikan ikan yang di dalamnya terdapat sabu-sabu yang hendak dibawa naik ke kapal menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan melalu Pelabuhan Malundung Tarakan, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.
“Tim kemudian bergerak dan pada saat akan dilakukan pemeriksaan, kapal ini sudah persiapan akan berangkat menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan,” ujar AKBP Erwin S. Manik.
Tim berhasil mengamankan 2 box styrofoam berisikan ikan Bandeng yang Kemudian dilakukan pemeriksaan dan informasi itu benar adanya.
“Hasil pemeriksaan pada kotak ikan yang ada di sini terdapat beberapa bungkusan, kurang lebih 60 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” beber AKBP Erwin.

Tim kemudian mengikuti pengiriman barang tersebut hingga ke Pelabuhan Pare-pare dan berhasil menemukan tersangka AL yang hendak menjemput barang tersebut.

“Ditemukan dan tertangkap saudara AL ini mengambil yang tadinya dikirim dari Pelabuhan Malundung Tarakan dan hasil pengujian laboratorium terbukti barang tersebut jenis sabu-sabu. Adapun yang sudah berhasil diamankan ada 60 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu setelah dihitung berat bruto 3.800,3 gram, berat bersihnya 3.237,2 gram,” tutur AKBP Erwin S. Manik.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis dari hasil pengungkapan ini mencapai Rp 4.855.800.000, dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp 500 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka sebelumnya sudah dua kali berhasil mengambil dua kali pengiriman sabu dengan upaya masing-masing Rp 60 juta. Namun kali ketika ini, tersangka kena apesnya.

Dari keterangan tersangka juga diperoleh informasi bahwa ia mengambil barang haram tersebut atas perintah A.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (jkr)

Tags: #narkotika#polestarakan#sabu#satresnarkoba

Discussion about this post

  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Dukung Penuh Eksplorasi Migas PHI di Mangkupadi dan Maratua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muswil I ABI Kaltara, Pemprov Dorong Peran Organisasi Keagamaan dalam Penguatan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puncak KaShaFa 2026, Wagub Ajak Perkuat Kolaborasi Ekonomi Syariah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kriminal

Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

by Owner Jendela Kaltara
9 Juni 2026
0

TARAKAN – Kuasa hukum Budhi Wong, Mukhlis Ramlan, melaporkan AWH ke Polres Tarakan pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.30...

Read moreDetails

Disdik Tarakan Buka Pendaftaran SPMB SD-SMP Mulai 29 Juni

8 Juni 2026

Pesan Plt Wali Kota Tarakan, Lulusan Raudhatul Qur’an Jaga Ilmu dan Akhlak

8 Juni 2026

Kaltara Raih Opini WTP ke-12, Gubernur Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

8 Juni 2026

Sekprov Kaltara Tegaskan Dana Reboisasi Rp332 Miliar Aman dan Tak Ada Penyimpangan, Pengelolaan Sesuai Aturan

7 Juni 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan