TARAKAN – Satuan Resnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus sabu 3,2 Kg yang hendak dikirim ke Pare-pare, Sulawesi Selatan pada Rabu (30/4/2025).
Modusnya, barang haram itu disembunyikan di dalam perut ikan ikan bandeng dengan cara mengeluarkan isi perutnya kemudian memasukkan sabu-sabu ke dalam perut ikan.
“Bukan di luar ikannya atau di dalam kotaknya, tapi di perut ikannya. Isi perut ikannya dikeluarkan. Sabu-sabunya dimasukkan dalam perut ikan tersebut. Ini memang semakin canggih, semakin mereka perbaharui modus-modusnya,” tegas Kapolres Tarakan, AKBP Erwin $. Manik dalam konferensi persnya, Sabtu (10/5/2025).
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu tersangka kurir sabu inisial AL (45 tahun).
AKBP Erwin S. Manik membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan.
Informasi itu menyebutkan ada 2 box styrofoam berisikan ikan yang di dalamnya terdapat sabu-sabu yang hendak dibawa naik ke kapal menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan melalu Pelabuhan Malundung Tarakan, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.
“Tim kemudian bergerak dan pada saat akan dilakukan pemeriksaan, kapal ini sudah persiapan akan berangkat menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan,” ujar AKBP Erwin S. Manik.
Tim berhasil mengamankan 2 box styrofoam berisikan ikan Bandeng yang Kemudian dilakukan pemeriksaan dan informasi itu benar adanya.
“Hasil pemeriksaan pada kotak ikan yang ada di sini terdapat beberapa bungkusan, kurang lebih 60 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” beber AKBP Erwin.
Tim kemudian mengikuti pengiriman barang tersebut hingga ke Pelabuhan Pare-pare dan berhasil menemukan tersangka AL yang hendak menjemput barang tersebut.
“Ditemukan dan tertangkap saudara AL ini mengambil yang tadinya dikirim dari Pelabuhan Malundung Tarakan dan hasil pengujian laboratorium terbukti barang tersebut jenis sabu-sabu. Adapun yang sudah berhasil diamankan ada 60 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu setelah dihitung berat bruto 3.800,3 gram, berat bersihnya 3.237,2 gram,” tutur AKBP Erwin S. Manik.
Polisi memperkirakan nilai ekonomis dari hasil pengungkapan ini mencapai Rp 4.855.800.000, dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp 500 ribu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka sebelumnya sudah dua kali berhasil mengambil dua kali pengiriman sabu dengan upaya masing-masing Rp 60 juta. Namun kali ketika ini, tersangka kena apesnya.
Dari keterangan tersangka juga diperoleh informasi bahwa ia mengambil barang haram tersebut atas perintah A.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (jkr)
Discussion about this post