• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

BNNP Kaltara Musnahkan BB Sabu dari Dua Kurir Perempuan

Owner Jendela Kaltara by Owner Jendela Kaltara
15 Feb 2025
0 0
0

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho menyaksikan sabu dilarutkan di dalam air. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus pada 9 Februari 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan seberat 36,33 gram. Sedangkan 0,7 gram disisihkan untuk uji laboratorium serta 0,7 gram lainnya untuk kepentingan di persidangan.

BacaJuga

Sinergi Berantas Barang Ilegal, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Bukti Penindakan Senilai Rp 248 Juta

18 Juni 2026

Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

9 Juni 2026

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

29 Mei 2026

Pemusnahan dilaksanakan di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Jumat (14/2/2025). Di hadapan Kepala BNNP Kaltara dan sejumlah pihak, pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu kemudian melarutkannya ke dalam air lalu dibuang ke toilet.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dulu dilakukan uji laboratorium oleh petugas Labkesda Tarakan dan terbukti positif mengandung metamfethamine.

Kasus ini terungkap Pada 9 Februari lalu. Berawal informasi yang diperoleh personel Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Daerah Gunung Daeng, RT 14, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.

Saat melakukan penyelidikan di lokasi, sekira pukul 21.46 WITA petugas mendapati dua orang perempuan yang salah satunya sedang menenteng tas warna hitam, di pinggir jalan.

Selanjutnya tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara memberhentikan dua orang perempuan tersebut dengan inisial AL (44) dan AR ( 37).

Personel BNNP Kaltara kemudian melakukan pemeriksaan tas berwarna hitam yang dibawa oleh AL dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Ditemukan dompet berwarna putih abu-abu dan setelah dibuka ternyata berisi 14 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 40,35 gram.

Diduga sabu tersebut diperoleh mereka dari seseorang inisial K atas suruhan dari orang bernama P.

Tersangka AL dan AR kemudian diamankan ke Kantor BNNP Kaltara untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan kedua tersangka merupakan jaringan Selumit.

Mereka disuruh seseorang untuk mengantarkan barang haram ke suatu tempat yang sudah ditentukan. Nantinya akan diambil oleh seseorang lainnya.

“Jadi barang itu tadinya akan dikirim ke seseorang yang mereka tidak kenal. Kodenya nanti kamu kirim ke sana nanti ada yang ambil. Rencana sampai di sana dia dihubungi lagi,” ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Brigjen Pol Tatar Nugroho kembali mengajak masyarakat untuk terus perang melawan narkoba karena peredarannya semakin masif. Dampaknya bisa mengancam kesehatan dan moral manusia yang berimbas pada terjadinya tindak kejahatan yang lain. (jkr)

Tags: #bnnpkaltara#sabu

Discussion about this post

  • Gelar RDP, DPRD Kaltara Seriusi Penyelesaian Persoalan Penambangan Emas di Sekatak Buji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kaltara Soroti Listrik Pantai Amal, Desak PLN UP3 Kaltara Segera Tindaklanjuti Aduan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekprov Pacu Perangkat Daerah Rebut Peluang DAK 2027 untuk Percepat Pembangunan Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Emas untuk UMKM, Gubernur Zainal Dukung Penuh SINERGI Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemprov Kaltara

Tutup Turnamen Futsal Pelajar, Gubernur Motivasi Atlet Muda Raih Prestasi Lebih Tinggi

by Redaksi Jendela Kaltara
13 Juli 2026
0

NUNUKAN – Tepuk tangan riuh mengiringi berakhirnya Turnamen Futsal Tingkat Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan...

Read moreDetails

9 Bulan Berjalan, Kepala SRT 59 Tarakan: Anak-anak Jauh Lebih Percaya Diri dan Berkarakter

12 Juli 2026

Gereja Turut Berperan Membangun Karakter Moral

11 Juli 2026

Penurunan Stunting untuk Tingkatkan Kualitas SDM

11 Juli 2026

Iwan Setiawan Laporkan MI Dugaan Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan