TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus pada 9 Februari 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan seberat 36,33 gram. Sedangkan 0,7 gram disisihkan untuk uji laboratorium serta 0,7 gram lainnya untuk kepentingan di persidangan.
Pemusnahan dilaksanakan di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Jumat (14/2/2025). Di hadapan Kepala BNNP Kaltara dan sejumlah pihak, pemusnahan dilakukan dengan cara memblender sabu kemudian melarutkannya ke dalam air lalu dibuang ke toilet.
Sebelum dimusnahkan, terlebih dulu dilakukan uji laboratorium oleh petugas Labkesda Tarakan dan terbukti positif mengandung metamfethamine.
Kasus ini terungkap Pada 9 Februari lalu. Berawal informasi yang diperoleh personel Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Daerah Gunung Daeng, RT 14, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi, sekira pukul 21.46 WITA petugas mendapati dua orang perempuan yang salah satunya sedang menenteng tas warna hitam, di pinggir jalan.
Selanjutnya tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara memberhentikan dua orang perempuan tersebut dengan inisial AL (44) dan AR ( 37).
Personel BNNP Kaltara kemudian melakukan pemeriksaan tas berwarna hitam yang dibawa oleh AL dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Ditemukan dompet berwarna putih abu-abu dan setelah dibuka ternyata berisi 14 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 40,35 gram.
Diduga sabu tersebut diperoleh mereka dari seseorang inisial K atas suruhan dari orang bernama P.
Tersangka AL dan AR kemudian diamankan ke Kantor BNNP Kaltara untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan kedua tersangka merupakan jaringan Selumit.
Mereka disuruh seseorang untuk mengantarkan barang haram ke suatu tempat yang sudah ditentukan. Nantinya akan diambil oleh seseorang lainnya.
“Jadi barang itu tadinya akan dikirim ke seseorang yang mereka tidak kenal. Kodenya nanti kamu kirim ke sana nanti ada yang ambil. Rencana sampai di sana dia dihubungi lagi,” ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Brigjen Pol Tatar Nugroho kembali mengajak masyarakat untuk terus perang melawan narkoba karena peredarannya semakin masif. Dampaknya bisa mengancam kesehatan dan moral manusia yang berimbas pada terjadinya tindak kejahatan yang lain. (jkr)
Discussion about this post