TARAKAN, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini digelar di Kafe Foryou Karang Anyar, Kota Tarakan, pada Kamis (25/6/2026). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari jajaran pengurus partai, para Ketua Rukun Tangga (RT), perwakilan paguyuban, hingga tokoh masyarakat.
Hadir pula sebagai narasumber utama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltara, Nurdin.
Dalam pemaparannya, Supa’ad Hadianto mengungkapkan bahwa kondisi fiskal atau keuangan daerah Provinsi Kaltara saat ini tengah menghadapi tantangan berat akibat penurunan pendapatan yang cukup signifikan.
“Asumsi keuangan daerah pada awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berada di angka normal sekitar Rp3 triliun lebih. Namun, saat ini kita mengalami semacam ‘tsunami keuangan’ di mana anggaran mengalami penurunan berkisar 700 hingga 800 miliar rupiah. Ruang fiskal kita menjadi sangat sempit,” ujar Supa’ad.
Dampak dari penurunan anggaran ini memaksa pemerintah daerah untuk melakukan efisiensi besar-besaran. Akibatnya, tidak semua program kerja yang telah direncanakan dalam RPJMD dapat terealisasi secara utuh.
Supa’ad berharap kondisi APBD Kaltara dapat kembali normal pada tahun-tahun mendatang agar janji politik pemerintah kepada masyarakat dapat diselesaikan dengan baik. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada Plt. Kepala BPKAD Kaltara, Nurdin, yang memikul beban berat dalam mengawal stabilitas keuangan daerah di tengah keterbatasan anggaran dan tekanan politik saat ini.
Melalui Sosper ini, politisi Partai NasDem tersebut menegaskan komitmennya untuk menerapkan transparansi di hadapan konstituennya. Ia blak-blakan menyampaikan bahwa seluruh fasilitas dan kegiatan kedewanan yang menyentuh masyarakat dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD, sehingga akuntabilitasnya harus dijaga ketat.
Supa’ad bahkan memanfaatkan media sosial sebagai alat kontrol publik agar masyarakat dapat memantau langsung kinerja dan rekam jejak kegiatannya.
“Kita tidak ingin ada kegiatan fiktif atau asal foto saja seperti yang terjadi di luar daerah. Kita harus patuh pada aturan. Jika ada temuan pemeriksaan dari BPK, konsekuensinya berat. Kalau masih bisa pengembalian itu bagus, tapi kalau sudah digeser ke Aparat Penegak Hukum (APH), maka selesai sudah. Karena itu, kejujuran adalah prinsip utama,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala BPKAD Provinsi Kaltara, Nurdin, membenarkan adanya penurunan drastis pada postur APBD 2026. Fenomena penurunan ini menurutnya tidak hanya melanda Kaltara, melainkan juga terjadi di hampir seluruh daerah di Indonesia.
“Di tahun 2025 pendapatan kita itu hampir tembus mencapai Rp3 triliun, tapi sekarang (tahun 2026) hanya mencapai Rp2 triliun,” ungkap Nurdin.
Secara rinci Menurut Nurdin instrumen anggaran yang tertuang di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD 2026:
Untuk Sektor Pendapatan Daerah
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Ditargetkan sebesar Rp1 triliun, yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
-
Pendapatan Transfer: Mengalami gejolak dan penurunan drastis dari pemerintah pusat, yaitu hanya sebesar Rp1.248.200.109.000 (Rp1,24 triliun lebih). Penurunan inilah yang menjadi pemicu utama berkurangnya anggaran daerah hingga Rp700–800 miliar.
-
Total Pendapatan: Secara keseluruhan, jumlah total pendapatan daerah Kaltara pada APBD 2026 berada di angka Rp2.276.964.849.000 sekian.
Sedangkan Sektor Belanja Daerah
Penurunan pendapatan otomatis berdampak langsung pada pos Belanja Daerah. Jika pada tahun 2025 alokasi belanja mampu menembus Rp3 triliun lebih, maka untuk TA 2026 menyusut menjadi Rp2.476.000.000.000 (Rp2,47 triliun) sekian.
Komponen belanja tersebut terdiri dari:
-
Belanja Operasi: Meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, serta belanja bantuan sosial (bansos).
-
Belanja Modal: Meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta aset tetap lainnya.

















Discussion about this post