JAKARTA – Sebuah momentum bersejarah dalam tata kelola kehutanan Indonesia resmi tercipta di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Jakarta, pada Senin (27/7). Sebanyak tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menandatangani kesepakatan tata kelola hutan adat bersama Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau, Garing Endika Samsul. Penandatanganan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan siap dijadikan pilot project bagi daerah lain.
Tiga perusahaan PBPH yang terlibat dalam kesepakatan penting ini adalah PT ITCI Kayan Hutani, PT Inhutani I Unit Sambarata, dan PT Rizki Kacida Reana. Langkah kolaboratif ini menjadi wujud nyata sinergi antara entitas bisnis dan masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan secara inklusif.
Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Kilat, A.Md., turut hadir menyaksikan prosesi tersebut dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kemenhut RI, khususnya Ditjen Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat. Ia menegaskan bahwa hari tersebut merupakan tonggak sejarah bermakna bagi Kabupaten Bulungan, khususnya bagi warga MHA Punan Batu Benau Sajau.
Sebagai landasan hukum, MHA Punan Batu Benau Sajau sebelumnya telah memperoleh pengakuan resmi melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2016 serta Keputusan Bupati Bulungan Nomor 188.45-319 Tahun 2023. Secara keseluruhan, wilayah adat yang diakui memiliki luas mencapai kurang lebih 18.430 hektare.
Berdasarkan kajian mendalam tim terpadu, direkomendasikan calon area hutan adat seluas kurang lebih 6.890 hektare. Dari total area rekomendasi tersebut, sebagian berada di dalam wilayah kerja tiga perusahaan PBPH, yakni PT ITCI Kayan Hutani (sekitar 518 hektare), PT Inhutani I Unit Sambarata (sekitar 4.808 hektare), dan PT Rizki Kacida Reana (sekitar 1.578 hektare).
Area yang disepakati tersebut memiliki arti yang sangat vital bagi kelangsungan hidup masyarakat adat Punan Batu. Wilayah itu difungsikan sebagai ruang hidup, area berburu dan meramu, sumber pangan alami, serta pusat pelaksanaan dan pelestarian berbagai nilai kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Melalui kesepakatan ini, seluruh pihak menyatakan komitmen bersama untuk saling menghormati—baik terhadap keberadaan dan tradisi masyarakat adat, maupun terhadap kelangsungan operasional dan kegiatan usaha perusahaan. Sinergi ini diharapkan menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat lokal.
Langkah strategis ini juga menjadi angin segar bagi terwujudnya good forestry governance di Kabupaten Bulungan. Selain memberikan kepastian hukum bagi iklim usaha, kolaborasi ini memastikan bahwa keberlanjutan ekosistem dan ruang hidup masyarakat adat tetap terjaga dengan baik dalam jangka panjang.
Wabup Bulungan berharap seluruh poin kesepakatan yang telah ditandatangani dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, komitmen, dan komunikasi yang transparan di lapangan. Ia juga meminta Kemenhut RI untuk terus memberikan pendampingan intensif hingga seluruh tahapan finalisasi pengakuan Hutan Adat MHA Punan Batu Benau Sajau ini tuntas secara menyeluruh.
Keberadaan MHA Punan Batu Benau Sajau sendiri memiliki nilai kebudayaan dan sains yang luar biasa bagi Indonesia. Selain pernah meraih penghargaan Kalpataru, riset Lembaga Eijkman mengungkapkan bahwa kelompok beranggotakan 36 KK (sekitar 100 jiwa) ini memiliki karakteristik DNA yang unik serta menjadi salah satu komunitas pemburu dan peramu terakhir di Kalimantan yang masih konsisten mempertahankan pola hidup tradisionalnya. (Adv)


















Discussion about this post