TARAKAN – Pemuda berinisal SP (20) diamankan Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan, setelah mencoba mengedarkan narkotika diduga jenis sabu pada Sabtu (4/6/2022).
SP diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu dengan seorang pembeli yang sedang dicari keberadaannya oleh kepolisian, di Jalan Gunung Amal, Halte depan Kebun Raya Anggrek Kelurahan Pantai Amal, Tarakan Timur sekira pukul 23.30 WITA.
“Modusnya dia akan melakukan transaksi, menjual 1 bal ini ke seseorang yang sedang kita kejar keberadaannya,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskoba Ipda Dien F Romadhoni dalam keterangan persnya, Rabu (8/6/2022).
Sebelum menangkap, jajarannya telah mengintai pelaku sejak beberapa hari lalu. Saat mendapatkan momentum tersangka akan melakukan transaksi, pihaknya langsung menyergap pelaku.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan 1 bungkus plastik bening berisi narkoba diduga jenis sabu di yang diperolehnya dari seseorang beralamat di Selumit Pantai RT 26.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 plastik bening yang tadi saya perlihatkan, 1 buah plastik warna hitam, satu unit HP, 1 unit kendaraan Honda,” ungkapnya.
Terhadap perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (jkr)
Discussion about this post