TARAKAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan
Utara (Kaltara) menyelenggarakan High Level Meeting (HLM) “Penguatan Pengawasan Money Changer (KUPVA BB) di Kaltara.
Acara ini merupakan langkah strategis dalam upaya penataan dan pengawasan Kegiatan Penukaran Valuta Asing melalui Money Changer (Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank/KUPVA BB) khususnya di Kabupaten Nunukan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara, Wesky Putra Pratama, dihadiri General Manager PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Kepala Kantor Bea Cukai Kabupaten
Nunukan, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Kapolsek KSKP Tunon Taka, serta perwakilan Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, dan Bapenda Kabupaten Nunukan.
HLM ini dilatarbelakangi oleh maraknya kegiatan penukaran valuta asing Rupiah
– Ringgit oleh pelaku yang belum memiliki izin sebagai money changer, khususnya di wilayah perbatasan.
Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena tidak sejalan dengan ketentuan dalam
Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang mengatur bahwa kegiatan penukaran valuta asing wajib dilaksanakan oleh pihak yang telah memenuhi ketentuan perizinan dan berada dalam pengawasan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Selain itu, penukaran valuta asing pada money changer yang tidak berizin Bank Indonesia memiliki risiko, antara lain perbedaan kurs yang
dapat merugikan masyarakat, peredaran uang palsu, serta pemanfaatan kegiatan penukaran valuta asing untuk mendukung tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
Sebagai upaya mendorong penataan kegiatan penukaran valuta asing dari yang belum berizin menjadi money changer berizin secara bertahap dengan mengedepankan edukasi, fasilitasi perizinan, dan pengawasan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kaltara bersinergi dengan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Kabupaten Nunukan, Kantor Bea Cukai
Kabupaten Nunukan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka, Polres Nunukan, KSOP Kelas IV Nunukan, DPMPTSP, Bapenda Kabupaten Nunukan, serta BP3MI Kalimantan Utara menginisiasi kampanye JAGA KALTARA.
Kegiatan ini memiliki tiga strategi utama yaitu pertama, asistensi dan fasilitasi perizinan kepada pelaku Money Changer yang belum berizin melalui pendampingan secara persuasif untuk memahami ketentuan dan memperoleh izin atau bergabung dengan money changer berizin.
Kedua, edukasi dan publikasi kepada pelaku usaha, masyarakat, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menggunakan layanan money changer berizin yang dapat dikenali melalui identitas resmi dari Bank Indonesia serta akan disediakan media informasi atau pengaduan melalui WhatsApp dan website JAGA KALTARA.
Ketiga, pengawasan dan penegakan ketentuan oleh aparat penegak hukum akan dilakukan pada akhir tahapan apabila asisten konversi dan edukasi kepada money changer yang tidak berizin tidak menunjukkan kepatuhan.
Dengan sinergi seluruh pihak, JAGA KALTARA diharapkan menjadi langkah bersama dalam menciptakan layanan penukaran valuta asing yang lebih tertib, aman, dan terpercaya, serta
memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat dan PMI Kaltara. (jkr)











Discussion about this post