• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Musnahkan 2,9 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Diamankan, Satu Orang Dalam Pencarian

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
15 Nov 2021
0 0
0
Musnahkan 2,9 Kilogram Sabu, Dua Pelaku Diamankan, Satu Orang Dalam Pencarian

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 2,9 kilogram di terminal lama Bandara Juwata Tarakan, Jumat (12/11/2021). (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Setelah mumusnahkan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram di Kantor Bea Cukai Tarakan pada Kamis (11/11/2021), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali memusnahkan sabu seberat 2,9 kilogram di terminal lama Bandara Juwata Tarakan, Jumat (12/11/2021).

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari kasus sabu yang diungkap aparat gabungan dari petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan bersama BNNP Kaltara.

BacaJuga

Polres Tarakan Musnahkan 796 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Tiga Perkara

19 April 2026

Segera Proses Pemusnahan Barang Bukti Ballpress, Proses Hukum Tunggu Ditemukan Pelakunya

14 April 2026

Kodaeral XIII Gagalkan Dugaan Penyelundupan 11 Karung Ballpress, Pemilik Masih Dicari

13 April 2026

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan yang menemukan barang mencurigakan melalui jasa pengiriman TIKI, saat melewati x-ray di terminal cargo pada Sabtu (9/11/2021) lalu.

Setelah mendapatkan barang tersebut, petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan melaporkannya ke BNNP Kaltara, ditindaklanjuti dengan mengirim petugas untuk mengecek keberadaan barang tersebut.  

“Kemudian petugas kami bersama petugas bandara mellakukan pengecekan. Didapatlah bahwa barang TIKI tersebut dengan alamat pengiriman R dari Nunukan. Kemudian alamat penerima di Pare-pare namanya B dengan alamat Bengkel Sorean Parepare,” beber Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi dalam keterangan persnya.

Hasil pemeriksaan ditemukan 3 bungkus plastik bening yang diikat menggunakan lakban, berisikan narkoba jenis sabu. Temuan ini ditindaklanjuti tim Berantas BNNP Kaltara dengan melakukan penyelidikkan dengan sistem control delivery.

“Tim melakukan penyelidikan dan berangkat ke Parapare dengan sistem control delivery. Kemudian pada  Senin tanggal 11 di kantor TIKI Pare-pare, tim  berhasil mendapatkan seseorang atas nama B,” jelasnya.

Dari keterangannya, B mengakui kalau barang tersebut memang dikirim untuknya, meskipun nama yang tercantum pada bungkusan barang tersebut adalah nama samaran.  

Dari keterangan B juga, barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke salah satu hotel di Pare-pare untuk diserahkan kepada seseorang berinisial H.

Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikkan terhadap H dan berhasil menangkapnya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan lebih dalam terhadap kedua pelaku tersebut. Ditemukan pelaku lainnnya inisial R yang merupakan narapidana Lapas Pare-pare.  

“Didapatlah bahwa semua ini yang menyuruh adalah saudara R, noatebenenya adalah napi yang ada di Pare-pare,” jelasnya.

Tim kemudian mengembangkan lagi kasus dengan mengorek keterangan dari R dan didapati informasi bahwa barang tersbut dikirim dari Nunukan inisial E. Tim kemudian melakukan penyelidikkan ke Nunukan, namun tidak menemukan E.

“Begitu sampai di tempatnya, hanya bertemu dengan istrinya. Setelah dilakukan penggeledahan didapat ban dalam motor yang identik dengan ban dalam motor pada saat melilitkan barang sabu tersebut pada saat dikirim ke Tarakan lanjut ke Pare-pare,” jelasnya.

BNNP Kaltara sendiri sudah mengeluarkan status Dalam Pencarian Orang (DPO) terhadap E. Sedangkan terhadap B dan H dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 6 tahun minimal dan maksimal 20 tahun penjara. Bisa 20 tahun bisa juga hukuman mati, tergantung vonis hakim. Karena  barang bukti yang ditemukan  kurang lebih 3 kilogram,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bandara Juwata Tarakan, Agus Priyanto menjelaskan kasus ini terungkap pada 9 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 10.45 WITA di terminal cargo.

“Saat melalui x-ray nama barang di paketan pengiriman adalah spare part,” ujarnya.

Namun kecurigaan petugas Avsec muncul setelah hasil pemeriksaan x-ray mendapati isi barang tersebut bukan berupa logam dan karet yang merupakan bahan baku spare part.  

“Dicoba dalami lagi dan koordinasi dengan pihak BNNP dengan SN Cargo dan TIKI. Alhamdulillah BNNP lakukan langkah seseuai ketentuan yang ada dan didapat siapa pengirim dan penerimanya walau masih ada DPO semoga segera ditemukan,” jelasnya. (jkr)

Tags: #bandarajuwatatarakan#barangbukti#bnnpkaltara#kasussabu#pemusnahan#petugasavsec

Discussion about this post

  • Kirim 4 Atlet ke Kejurnas Taekwondo Kadet dan Junior, Ketua TI Tarakan Nilai Peluang Fifty-fifty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindaklanjuti Uji Petik, Pansus LKPj Bahas Bersama 5 OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Penumpukan Sampah, DPRD Tarakan Harapkan Pemkot Perluas Landfill TPAS Juata Kerikil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Olahraga

Porprov II/2026 Kaltara Tanpa Layar, Porlasi: Venue, Kepengurusan dan Peralatan Belum Memenuhi Syarat

by Owner Jendela Kaltara
13 Mei 2026
0

TARAKAN - Cabang olahraga layar absen dari daftar pertandingan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II/2026 Kalimantan Utara (Kaltara) di Malinau. Alasannya,...

Read moreDetails

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal

13 Mei 2026

Wagub Dorong Percepatan Ekspor Langsung Komoditas Unggulan

13 Mei 2026

Gubernur Tetapkan Pembukaan Porwada II Kaltara 2 Juli 2026

13 Mei 2026

Wali Kota Nilai Peran Kepala Sekolah Vital, Kelola Dana BOS dan Program Pemerintah

13 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan