TARAKAN – Untuk pertama kalinya di tahun ini, Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Selain barang bukti ganja kurang lebih 51,4 gram, aparat juga mengamankan dua tersangka.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni Kasus ini diungkap pada pada Selasa (14/12/2021).
Aparat awalnya mengamankan tersangka inisal AA saat bermain badminton di salah satu GOR bulutangkis di Kelurahan Sebengkok sekira pukul 16.20 WITA. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti ganja seberat 34,72 gram.
“Yang kita amankan dari tersangka yaitu 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja. Lalu satu bundel rolling pamper max Raja Mas lintingan, box plastik besar dan selempang tas,” ujar Dien Fahrur Romadhoni dalam konferensi persnya, Jumat (24/12/2021).
Jajarannya kemudian mengambangkan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku lainnya inisial PH. Ia diamankan di salah satu hotel di Jalan Adhiyaksa Baru, Makassar. PH diduga menyuplai atau memberikan barang ini kepada tersangka pertama.
“Kita amankan di Makassar pada tanggal 19 Desember 2021 sekitar pukul 12.45 WITA. Kita amankan juga dari saudara PH narkotika jenis ganja sebesar 16,68 gram,” bebernya.
Dari pengakuan AA, barang tersebut ia gunakan untuk konsumsi pribadi. Akan tetapi jika ada yang minta, dia kasih. Barang itu sendiri diterima AA dari PH melalui jasa pengiriman paket. Harganya Rp 2,6 juta untuk dua bungkus.
Pihaknya juga masih mendalami kasus ini untuk mencari tahun dari siapa tersangka mendapatkan barang tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 111 ayat 1, subsider pasal 114 ayat 1, subsider 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jkr)
Discussion about this post