• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Polres Tarakan Musnahkan 796 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Tiga Perkara

Owner Jendela Kaltara by Owner Jendela Kaltara
19 Apr 2026
0 0
0

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik bersama tamu undangan memusnahkan barang bukti sabu. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Kepolisian Resort Polres Tarakan memusnahkan 796 gram sabu yang merupakan barang bukti hasil penindakan sejumlah perkara yang ditangani baik dari Sareesnarkoba Polres Tarakan maupun Ditpolairud Polda Kaltara.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, disaksikan sejumlah tamu undangan dan penasehat hukum tersangka di Mako Polres Tarakan, Selasa (14/4/2026).

BacaJuga

Segera Proses Pemusnahan Barang Bukti Ballpress, Proses Hukum Tunggu Ditemukan Pelakunya

14 April 2026

Kodaeral XIII Gagalkan Dugaan Penyelundupan 11 Karung Ballpress, Pemilik Masih Dicari

13 April 2026

Sinergitas Polres Tarakan dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Penyelundupan 785,71 Gram Sabu dari Tawau

20 Maret 2026

Dipimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan detergen. Setelah larut, sabu dibuang ke toilet.

Sebelum dimusnahkan, dilakukan uji kandungan oleh petugas Labkesda Dinkes Tarakan. Hasilnya positif mengandung metamfetamin.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hendra Tri Susilo, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara.

Dua perkara diungkap Satresnarkoba Polres Tarakan, serta satu perkara diungkap Ditpolairud Polda Kaltara dengan total barang bukti 802,43 gram. Namun demi kepentingan pembuktian di persidangan serta uji sampel, maka disisihkan sedikit. Sehingga yang dimusnahkan 796 gram.

“Untuk pemusnahan ini ada tiga LP. Dari kami sendiri dua LP, satunya dari Ditpolairud Polda Kaltara. Barang bukti yang dimusnahkan 796,61 gram. Kalau total barang bukti 802,43 gram,” ujar Hendra Tri Susilo.

Lebih lanjut dijelaskan, barang bukti masing-masing perkara, disisihkan sedikit untuk kepentingan persidangan. Yaitu untuk perkara dengan tersangka JI, pihaknya menyisihkan 0,5 gram barang bukti di pengadilan.

Sementara untuk perkara dengan tersangka AI, disisihkan 1,5 gram untuk barang bukti di pengadilan. Sdangkan perkara ketika dengan pelaku M, disisihkan 3,81 gram di persidangan.

Ada pun perkara dengan tersangka JI, merupakan perkara yang awalnya di informasikan oleh BAIS TNI. Ditindaklanjuti dengan melakukan penindakan di Jalan Gajah Mada pada 12 Februari 2026.

Sedangkan perkara kedua, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Tarakan. Di mana ketika itu ada sebuah koper yang dicurigai berisi tabung ditinggalkan di Pelabuhan Malundung Tarakan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengungkapan. Polisi berhasil mengamankan tersangka inisial AI bersama barang bukti sabu seberat 784 gram.

Adapun perkara ketiga merupakan pengungkapan yang dilakukan Ditpolaroid Polda Kaltara dengan tersangka M.

Adapun tindak lanjut dari proses hukum ketiga perkara ini, berbeda-beda. Untuk perkara dengan inisial AI, sudah tahap P-21 dan tinggal menunggu disidangkan. Sementara dua perkara lainnya masih dalam tahap menuju P-21. (jkr)

Tags: #polisi#polrestarakan#polri#presisi#sabu#satresnakoba

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan