TARAKAN – Kepolisian Resort Polres Tarakan memusnahkan 796 gram sabu yang merupakan barang bukti hasil penindakan sejumlah perkara yang ditangani baik dari Sareesnarkoba Polres Tarakan maupun Ditpolairud Polda Kaltara.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, disaksikan sejumlah tamu undangan dan penasehat hukum tersangka di Mako Polres Tarakan, Selasa (14/4/2026).
Dipimpin langsung Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan detergen. Setelah larut, sabu dibuang ke toilet.
Sebelum dimusnahkan, dilakukan uji kandungan oleh petugas Labkesda Dinkes Tarakan. Hasilnya positif mengandung metamfetamin.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hendra Tri Susilo, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara.
Dua perkara diungkap Satresnarkoba Polres Tarakan, serta satu perkara diungkap Ditpolairud Polda Kaltara dengan total barang bukti 802,43 gram. Namun demi kepentingan pembuktian di persidangan serta uji sampel, maka disisihkan sedikit. Sehingga yang dimusnahkan 796 gram.
“Untuk pemusnahan ini ada tiga LP. Dari kami sendiri dua LP, satunya dari Ditpolairud Polda Kaltara. Barang bukti yang dimusnahkan 796,61 gram. Kalau total barang bukti 802,43 gram,” ujar Hendra Tri Susilo.
Lebih lanjut dijelaskan, barang bukti masing-masing perkara, disisihkan sedikit untuk kepentingan persidangan. Yaitu untuk perkara dengan tersangka JI, pihaknya menyisihkan 0,5 gram barang bukti di pengadilan.
Sementara untuk perkara dengan tersangka AI, disisihkan 1,5 gram untuk barang bukti di pengadilan. Sdangkan perkara ketika dengan pelaku M, disisihkan 3,81 gram di persidangan.
Ada pun perkara dengan tersangka JI, merupakan perkara yang awalnya di informasikan oleh BAIS TNI. Ditindaklanjuti dengan melakukan penindakan di Jalan Gajah Mada pada 12 Februari 2026.
Sedangkan perkara kedua, pihaknya bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Tarakan. Di mana ketika itu ada sebuah koper yang dicurigai berisi tabung ditinggalkan di Pelabuhan Malundung Tarakan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengungkapan. Polisi berhasil mengamankan tersangka inisial AI bersama barang bukti sabu seberat 784 gram.
Adapun perkara ketiga merupakan pengungkapan yang dilakukan Ditpolaroid Polda Kaltara dengan tersangka M.
Adapun tindak lanjut dari proses hukum ketiga perkara ini, berbeda-beda. Untuk perkara dengan inisial AI, sudah tahap P-21 dan tinggal menunggu disidangkan. Sementara dua perkara lainnya masih dalam tahap menuju P-21. (jkr)













Discussion about this post