TARAKAN — PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) membantah tuduhan praktik tambang ilegal (illegal mining) yang dialamatkan kepada perusahaannya di Site Bebatu, Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Pihak perusahaan menjelaskan bahwa aktivitas yang disalahartikan sebagai kegiatan penambangan ilegal sebenarnya merupakan pekerjaan pembuatan parit darurat sebagai langkah mitigasi terhadap potensi longsoran air rawa di area yang didominasi oleh lahan rawa dan gambut.
Langkah mitigasi tersebut dilakukan oleh PT PMJ karena pada tahun 2019 telah terjadi longsoran besar (force major) di area Pit 8, yang kemudian disalahartikan oleh Pihak PT. MBJ sebagai bentuk aktivitas penambangan illegal (tanpa Izin).
Saat kejadian longsor tersebut, sebagian aliran air longsoran dari areal PT PMJ memang keluar dari batas areal perusahaan dan mengalir ke areal koridor, serta masuk ke areal milik PT MBJ, sehingga menimbulkan kesalahpahaman mengenai aktivitas di lapangan.
Manager Legal Corporate PT PMJ, Johny Ahim, menyatakan bahwa tuduhan yang berujung pada laporan ke berbagai lembaga tinggi negara, adalah fitnah yang tidak berdasar dan murni merupakan upaya menghalang-halangi proses perpanjangan perizinan dan berdampak penghambatan bisnis.
Johny Ahim menjelaskan, permasalahan ini sama sekali tidak terkait dengan kegiatan produksi batubara, melainkan situasi darurat (force major) yang terjadi akibat bencana alam.
“Parit yang dibuat hanyalah alur air dengan lebar sekitar 2 meter (ukuran ekskavator) dan panjang sekitar 700 meter. Dampaknya aktivitas ini masuk sekitar 6 hingga 7 hektar ke areal konsesi MBJ. Inilah yang dituduhkan ke kami sebagai Tambang illegal,” jelasnya dalam rilis yang diterima media ini.
PMJ dengan tegas membantah tuduhan menambang di area PT MBJ dan menolak klaim yang menyebut PT PMJ menambang batubara milik PT MBJ hingga 1.650.000 juta ton.
“Makanya saya suruh tinjau lapangan, kalau bisa dilihat, tidak ada menambang. Yang dibuat hanya parit saja,” tegas Jony Ahim.
Dugaan Penghambatan Izin dan Langkah Hukum Balasan
Perlu diketahui bahwasannya IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) PT PMJ telah berakhir tanggal 11 Maret 2025.
Untuk keperluan tersebut PT PMJ sudah melakukan usaha perpanjangan izin tersebut dan izin-izin lainnya sejak tahun 2024.
Namun ada upaya PT MBJ untuk melakukan upaya agar proses perpanjangan tersebut dijegal hal tersebut keterlaluan bagi yang melakukan upaya penjegalan tersebut.
Bilamana penjegalan ini berlangsung cukup lama, sudah barang tentu kegiatan tambang batubara PT PMJ mengakibatkan beberapa hal.
Masyarakat yang ada di 3 desa sekitar lahan tambang yaitu Desa Bebatu, Desa Bandan Bikis dan Desa Sengkong kehilangan mata pencaharian / pekerjaan.
Selain itu, berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung serta hilangnya CSR untuk ke 3 Desa tersebut selama belum adanya kegiatan PT PMJ. (jkr)



















Discussion about this post