• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

TNI dan Warga Serahkan 109 Batang Kayu Meranti Ilegal dan Pelaku ke Polres Tarakan

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
01 Jun 2023
0 0
0

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar (kiri) melakukan konferensi pers. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan kembali menangkap kayu diduga ilegal. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 13.40 WITA  di Sungai Tambu, Kelurahan Karang Harapan Kecamatan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu SK (49) merupakan supir yang mengangkut kayu yang diperintahkan oleh AL (57). AL sendiri merupakan perpanjangan tangan oleh JK untuk mencari jasa angkut dan pembeli kayu tersebut.  Sedangkan JK (51), merupakan pemikik kayu yang membawa dari Sekatak Puji, Kabupaten Bulungan.  

BacaJuga

Polres Tarakan Tangani 22 Perkara Pidana Umum Sepanjang Januari 2026

21 Februari 2026

Enam Rombong di Taman Berlabuh Dibobol Maling

9 Januari 2026

Tanyakan Uang Pembuatan Perahu Tidak Ada Kejelasan, Pria Ini Tega Bacok Kepala Korban

7 Januari 2026

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu meranti ukuran 5×10 sebanyak 39 batang dan ukuran kayu 5×5 sebanyak 70 batang serta mobil bak terbuka Mitsubisi L-300 Warna Hitam KT 8230 FF.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, penangkapan sebenarnya dilakukan oleh masyarakat, yang kemudian menyerahkannya kepada Polres Tarakan.  

“Ini yang mengamankan awalnya di lapangan sehingga menjadi pelapornya kepada kami adalah anggota dari BAIS TNI, bersama-sama dengan ormas Pasukan Merah Nusantara yang beberapa waktu lalu sempat mengadakan aksi di depan Mapolres Tarakan,” ujar Ronaldo Maradona dalam keterangan persnya di Mako Polres Tarakan, Rabu (31/5/2023).

Berawal sekira pukul 12.30 WITA, saat itu pelapor sedang makan siang bersama anggota TNI, dan Ketua serta sejumlah Ormas PMN di salah satu rumah makan di Jalan Yos Sudarso.  

Kemudian, Ketua PMN menerima telepon dari masyarakat sekitar yang menginformasikan ada pembongkaran kayu di Sungal Tambu, Kelurahan Karang Harapan. Mendengar informasi itu, pelapor bersama rekan-rekannya menuju tempat pembongkaran kayu.  

Sekira pukul 13.40 WITA, pelapor dan rekannya tiba di tempat kejadian perkara dan menemukan 1 unit mobil pick up dengan jenis Mitsubishi L 300 berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8230 FF, berisikan 109 batang kayu dengan jenis Meranti yang terdiri dari 70 batang ukuran 5×5 cm dan 39 batang ukuran 5×10 cm.

Di lokasi itu juga dijumpai 2 orang yang mengangkut kayu tersebut. Pelapor bersama rekan-rekan langsung mengamankan 2 orang tersebut beserta mobil dan barang bukti ke kantor Mako Polres Tarakan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemilik kayu adalah JK. Ia dapatkan kayu dari Sekatak oleh orang berinisial Y. Modusnya, Y menawarkan kayu kepada JK yang akhinya disanggupi. Tibalah kayu tersebut di Tarakan.

Namun JK tidak mengetahui kayu tersebut dimuat menggunakan transportasi apa sehingga tiba di Tarakan ia hanya mengangkut dengan berkoordinasi dengan dua tersangka lainnya.  Seperti AL yang bertugas mencarikan pembeli hingga jasa angkut kayu tersebut. Sedangkan SK bertugas sebagai supir yang mengangkut kayu.

Terhadap perbuatannya, pelaku diancam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 Huruf e Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Juncto Pasal 37 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik illegal logging tanpa tebang pilih.

“Tidak akan ada tebang pilih dalam proses penegakkan hukum terhadap permasalahan illegal logging. 109 batang pun karena itu melanggar, kita proses. Semoga ini bisa memberikan rasa keadilan bagi semua kelompok yang ada di Tarakan,” tegasnya.  (jkr)

Tags: #illegallogging#polrestarakan

Discussion about this post

  • Hadiri Pembukaan LDK, Upgrading dan Raker, Ketua PMI Tarakan Apresiasi UKM KSR UBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMI Tarakan Siagakan Relawan Bantu Operasi Ketupat Kayan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMI Tarakan Siapkan Program Kerja, Mengacu pada Hasil Munas, Musprov dan Muskot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laksanakan Audit Internal, PMI Tarakan ingin Pastikan Kegiatan Berjalan Sesuai SOP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Bangkit, Bahu-Membahu Pascabencana di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemprov Kaltara

Pelayaran Perdana Tarakan–Berau, Alternatif Baru Perjalanan Antar Provinsi

by Owner Jendela Kaltara
18 Maret 2026
0

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum. secara resmi melepas pelayaran perdana rute antar...

Read moreDetails

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan Pemkot Tarakan Lakukan Pengawasan Penyaluran LPG 3 Kg di Kaltara

18 Maret 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan dan Pemkot Tarakan Lakukan Pengawasan Penyaluran LPG 3 Kg di Kaltara

17 Maret 2026

Satlantas Polres Tarakan Gandeng Komunitas Otomotif Tingkatkan Kamseltibcar Lantas selama Operasi Ketupat kayan 2026

17 Maret 2026

Demi Pelayanan Kemanusiaan, Relawan PMI Tarakan Siaga di Posko Angkutan Lebaran

17 Maret 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan