• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

TNI dan Warga Serahkan 109 Batang Kayu Meranti Ilegal dan Pelaku ke Polres Tarakan

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
01 Jun 2023
0 0
0

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar (kiri) melakukan konferensi pers. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan kembali menangkap kayu diduga ilegal. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 13.40 WITA  di Sungai Tambu, Kelurahan Karang Harapan Kecamatan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu SK (49) merupakan supir yang mengangkut kayu yang diperintahkan oleh AL (57). AL sendiri merupakan perpanjangan tangan oleh JK untuk mencari jasa angkut dan pembeli kayu tersebut.  Sedangkan JK (51), merupakan pemikik kayu yang membawa dari Sekatak Puji, Kabupaten Bulungan.  

BacaJuga

Sinergi Berantas Barang Ilegal, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Bukti Penindakan Senilai Rp 248 Juta

18 Juni 2026

Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

9 Juni 2026

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

29 Mei 2026

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu meranti ukuran 5×10 sebanyak 39 batang dan ukuran kayu 5×5 sebanyak 70 batang serta mobil bak terbuka Mitsubisi L-300 Warna Hitam KT 8230 FF.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, penangkapan sebenarnya dilakukan oleh masyarakat, yang kemudian menyerahkannya kepada Polres Tarakan.  

“Ini yang mengamankan awalnya di lapangan sehingga menjadi pelapornya kepada kami adalah anggota dari BAIS TNI, bersama-sama dengan ormas Pasukan Merah Nusantara yang beberapa waktu lalu sempat mengadakan aksi di depan Mapolres Tarakan,” ujar Ronaldo Maradona dalam keterangan persnya di Mako Polres Tarakan, Rabu (31/5/2023).

Berawal sekira pukul 12.30 WITA, saat itu pelapor sedang makan siang bersama anggota TNI, dan Ketua serta sejumlah Ormas PMN di salah satu rumah makan di Jalan Yos Sudarso.  

Kemudian, Ketua PMN menerima telepon dari masyarakat sekitar yang menginformasikan ada pembongkaran kayu di Sungal Tambu, Kelurahan Karang Harapan. Mendengar informasi itu, pelapor bersama rekan-rekannya menuju tempat pembongkaran kayu.  

Sekira pukul 13.40 WITA, pelapor dan rekannya tiba di tempat kejadian perkara dan menemukan 1 unit mobil pick up dengan jenis Mitsubishi L 300 berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8230 FF, berisikan 109 batang kayu dengan jenis Meranti yang terdiri dari 70 batang ukuran 5×5 cm dan 39 batang ukuran 5×10 cm.

Di lokasi itu juga dijumpai 2 orang yang mengangkut kayu tersebut. Pelapor bersama rekan-rekan langsung mengamankan 2 orang tersebut beserta mobil dan barang bukti ke kantor Mako Polres Tarakan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemilik kayu adalah JK. Ia dapatkan kayu dari Sekatak oleh orang berinisial Y. Modusnya, Y menawarkan kayu kepada JK yang akhinya disanggupi. Tibalah kayu tersebut di Tarakan.

Namun JK tidak mengetahui kayu tersebut dimuat menggunakan transportasi apa sehingga tiba di Tarakan ia hanya mengangkut dengan berkoordinasi dengan dua tersangka lainnya.  Seperti AL yang bertugas mencarikan pembeli hingga jasa angkut kayu tersebut. Sedangkan SK bertugas sebagai supir yang mengangkut kayu.

Terhadap perbuatannya, pelaku diancam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 Huruf e Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Juncto Pasal 37 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik illegal logging tanpa tebang pilih.

“Tidak akan ada tebang pilih dalam proses penegakkan hukum terhadap permasalahan illegal logging. 109 batang pun karena itu melanggar, kita proses. Semoga ini bisa memberikan rasa keadilan bagi semua kelompok yang ada di Tarakan,” tegasnya.  (jkr)

Tags: #illegallogging#polrestarakan

Discussion about this post

  • Gelar RDP, DPRD Kaltara Seriusi Penyelesaian Persoalan Penambangan Emas di Sekatak Buji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Serukan Penguatan Pendidikan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kaltara Soroti Listrik Pantai Amal, Desak PLN UP3 Kaltara Segera Tindaklanjuti Aduan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Genjot PAD, Luncurkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU untuk Layanan Pajak Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemprov Kaltara

Tidak Sekedar Uang, Pemprov Kaltara Nilai Rupiah sebagai Benteng Kedaulatan dan Harga Diri Bangsa di Perbatasan

by Redaksi Jendela Kaltara
15 Juli 2026
0

TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa kehadiran mata uang Rupiah di wilayah perbatasan bukan sekadar urusan...

Read moreDetails

TNI AL Kerahkan KRI Ajak 653 Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Daerah 3T Kaltara

15 Juli 2026

Jaga Simbol Negara di Batas Utara, BI dan TNI AL Kembali Laksanakan Ekspedisi Rupiah Berdaulat

14 Juli 2026

Bupati Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba dan Hindari Pernikahan Dini

14 Juli 2026

Wali Kota Khairul Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

14 Juli 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan