TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan kembali menangkap kayu diduga ilegal. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (24/5/2023) sekira pukul 13.40 WITA di Sungai Tambu, Kelurahan Karang Harapan Kecamatan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu SK (49) merupakan supir yang mengangkut kayu yang diperintahkan oleh AL (57). AL sendiri merupakan perpanjangan tangan oleh JK untuk mencari jasa angkut dan pembeli kayu tersebut. Sedangkan JK (51), merupakan pemikik kayu yang membawa dari Sekatak Puji, Kabupaten Bulungan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu meranti ukuran 5×10 sebanyak 39 batang dan ukuran kayu 5×5 sebanyak 70 batang serta mobil bak terbuka Mitsubisi L-300 Warna Hitam KT 8230 FF.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, penangkapan sebenarnya dilakukan oleh masyarakat, yang kemudian menyerahkannya kepada Polres Tarakan.
“Ini yang mengamankan awalnya di lapangan sehingga menjadi pelapornya kepada kami adalah anggota dari BAIS TNI, bersama-sama dengan ormas Pasukan Merah Nusantara yang beberapa waktu lalu sempat mengadakan aksi di depan Mapolres Tarakan,” ujar Ronaldo Maradona dalam keterangan persnya di Mako Polres Tarakan, Rabu (31/5/2023).
Berawal sekira pukul 12.30 WITA, saat itu pelapor sedang makan siang bersama anggota TNI, dan Ketua serta sejumlah Ormas PMN di salah satu rumah makan di Jalan Yos Sudarso.
Kemudian, Ketua PMN menerima telepon dari masyarakat sekitar yang menginformasikan ada pembongkaran kayu di Sungal Tambu, Kelurahan Karang Harapan. Mendengar informasi itu, pelapor bersama rekan-rekannya menuju tempat pembongkaran kayu.
Sekira pukul 13.40 WITA, pelapor dan rekannya tiba di tempat kejadian perkara dan menemukan 1 unit mobil pick up dengan jenis Mitsubishi L 300 berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8230 FF, berisikan 109 batang kayu dengan jenis Meranti yang terdiri dari 70 batang ukuran 5×5 cm dan 39 batang ukuran 5×10 cm.
Di lokasi itu juga dijumpai 2 orang yang mengangkut kayu tersebut. Pelapor bersama rekan-rekan langsung mengamankan 2 orang tersebut beserta mobil dan barang bukti ke kantor Mako Polres Tarakan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemilik kayu adalah JK. Ia dapatkan kayu dari Sekatak oleh orang berinisial Y. Modusnya, Y menawarkan kayu kepada JK yang akhinya disanggupi. Tibalah kayu tersebut di Tarakan.
Namun JK tidak mengetahui kayu tersebut dimuat menggunakan transportasi apa sehingga tiba di Tarakan ia hanya mengangkut dengan berkoordinasi dengan dua tersangka lainnya. Seperti AL yang bertugas mencarikan pembeli hingga jasa angkut kayu tersebut. Sedangkan SK bertugas sebagai supir yang mengangkut kayu.
Terhadap perbuatannya, pelaku diancam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 Huruf e Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Juncto Pasal 37 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik illegal logging tanpa tebang pilih.
“Tidak akan ada tebang pilih dalam proses penegakkan hukum terhadap permasalahan illegal logging. 109 batang pun karena itu melanggar, kita proses. Semoga ini bisa memberikan rasa keadilan bagi semua kelompok yang ada di Tarakan,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post