• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Polisi Amankan Oknum Ojol Berbuat Cabul

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
28 Sep 2022
0 0
0

Pelaku telah diamankan di Mako Polres Tarakan. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menangkap oknum driver ojek online (ojol) karena berbuat cabul terhadap pelanggannya seorang wanita.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menerangkan pelaku berinisial HB (42), mencabuli wanita 15 tahun inisial NW, di rumah korban Jalan Imam Bonjol, RT 23 Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 17.00 WITA.

BacaJuga

Segera Proses Pemusnahan Barang Bukti Ballpress, Proses Hukum Tunggu Ditemukan Pelakunya

14 April 2026

Kodaeral XIII Gagalkan Dugaan Penyelundupan 11 Karung Ballpress, Pemilik Masih Dicari

13 April 2026

Sinergitas Polres Tarakan dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Penyelundupan 785,71 Gram Sabu dari Tawau

20 Maret 2026

Modusnya, beber Kapolres, pelaku mendatangi rumah korban  untuk menagih hutang antar pesanan Rp 100 ribu. Namun sampai di rumah NW, pelaku justru berbuat hal tidak senonoh.

“NW lagi duduk-duduk di dapur, lalu HB datang langsung membuka helm dengan alasan mau nagih hutang. Langsung  memegang korban, mencium, melakukan hal-hal tidak senonoh,” beber kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi kepada awak media, Rabu (28/9/2022).

Setelah 1 menit, korban yang merasa risih diperlakukan tidak senonoh, mendorong tersangka. Namun HB kemudian menawarkan jasa antar pesanan jika korban membutuhkan lagi.

Setelah itu, tersangka mengeluarkan satu kotak rokok untuk ditawarkan kepada korban. Namun NW hanya diam. Saat itu, tersangka mencoba lebih nekad lagi dengan membuka celananya. Tapi korban menyuruh tersangka menghentikan niat mesumnya dan meminta pulang.

“Dia (korban) buka resleting, tapi akhirnya korban  menyampaikan “sudah, pulanglah banyak orang di bawah”. Akhirnya si pelaku pergi meninggalkan korban,” tutur kapolres meniru ucapan korban.

Dari keterangan tersangka, polisi juga mendapatkan informasi bahwa tersangka dan korban sudah saling kenal karena sebelumnya pernah menggunakan jasa antar tersangka melalui aplikasi online. Karena kenal, pesanan selanjutnya korban memesan secara offline.  

Adapun hutang yang diminta tersangka, menurut kapolres, awalnya korban ingin membayar lewat aplikasi. Namun, karena ketika itu jaringan kurang bagus, korban tidak bisa bertransaksi.

“Si korban pernah mau bayar lewat aplikasi, tapi aplikasi lagi error. Akhirnya dia (korban) hutang Rp 100 ribu. Inilah alasan dia (tersangka), padahal hutang sudah dibayar oleh korban,” beber kapolres.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa helm berwarna hijau bertuliskan salah satu aplikasi ojek online, jaketnya dengan warna dan tulisan yang sama, 1 lembar baju daster warna-warni,  1 lembar miniset warna abu-abu serta 1 lembar celana dalam warna jingga.

Pelaku sendiri diancam Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (jkr)

Tags: #ojekonline#pencabulan#polrestarakan#satreskrim

Discussion about this post

  • Ketua PMI Tarakan Ingatkan Anggota PMR Siapkan Diri Ikuti Jumbara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Perseroda, DPRD Tarakan Tunggu Penyampaian Pemkot Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Hadiri Undangan, Komisi I DPRD Tarakan Agendakan Ulang RDP dengan Dua Perusahaan Vendor PLN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Berjalan Lancar, Wali Kota Khairul Tinjau Pelaksanaan TKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik di Gang Jenki, DPRD Tarakan Rekomendasikan Pembongkaran dan Penataan Ulang Pagar Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Parlementaria

DPRD Tarakan Dukung Pengawasan Hewan Kurban oleh Balai Karantina

by Owner Jendela Kaltara
16 April 2026
0

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan mendukung upaya Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Utara (Kaltara)...

Read moreDetails

Wali Kota Beberkan Bahaya TBC, Pengaruhi Perkembangan Seseorang hingga Sebabkan Kematian

16 April 2026

Tidak Hadiri Undangan, Komisi I DPRD Tarakan Agendakan Ulang RDP dengan Dua Perusahaan Vendor PLN

16 April 2026

Tindaklanjuti Instruksi Pemerintah Pusat, Wali Kota Tekankan Penghematan Energi

16 April 2026

Soal Perseroda, DPRD Tarakan Tunggu Penyampaian Pemkot Tarakan

15 April 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan