TARAKAN – Tim Kuasa Hukum Pelapor mendatangi Polres Tarakan, Selasa (18/8/2026) untuk menyampaikan keberatan atas beredarnya video yang menampilkan kliennya saat mendatangi kediaman seorang warga berinisial F.
Kepada awak media, Tim Kuasa Hukum, Salahuddin menjelaskan kliennya, TA dan RS merasa dirugikan karena video tersebut diberi judul “intimidasi” dan disebar ke media sosial. Padahal, kata dia, tujuan kliennya mendatangi rumah F adalah untuk bermediasi.
“Pelapor ini merasa keberatan. Mereka berdua mendatangi rumah saudara F untuk bermediasi. Karena beliau ini masih #salahuddin, #polrestarakan,temannya Pak Iwan, dalam hal ini karyawan Pak Iwan. Tujuannya menyelesaikan, membicarakan penyelesaian yang baik,” ujar Salahuddin di Mapolres Tarakan.
Namun saat tiba di lokasi, orang yang dicari tidak berada di rumah. Keduanya kemudian pergi. Belakangan, kliennya mengetahui keberadaannya di depan rumah F direkam oleh seseorang dan videonya disebar ke media sosial.
“Mereka tidak mengetahui kalau keberadaan mereka di situ divideokan oleh orang dan kemudian video itu dishare, disebar ke sosial media. Memang mukanya ditutupi tetapi ada juga sekelebat yang tidak mereka tutupi,” jelas Salahuddin.
Salahuddin menegaskan, kliennya keberatan karena dalam video itu di bangun narasi intimidasi. Padahal, menurut dia, tidak ada tindakan intimidasi yang dilakukan.
“Orang yang mau ditemui tidak ada, terus siapa yang diintimidasi? Klien saya merasa tidak ada mengintimidasi,” tegasnya.
Kliennya, lanjut Salahuddin, keberatan karena wajahnya muncul dalam video dengan judul yang dinilai menyakitkan.
“Upaya dia mendamaikan antara yang ditemui ini dengan Iwan Setiawan, disebarkan dengan judul yang sangat menyakitkan sebenarnya ini, mengintimidasi,” kata Salahuddin.
Atas kejadian itu, pihaknya telah membuat laporan dugaan pelanggaran UU ITE ke Polres Tarakan.
“Kami membuat lapdu, terserah daripada kepolisian lah apakah menerima lapdu tersebut atau tidak,” tutup Salahuddin. (jkr)


















Discussion about this post