TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menangkap oknum driver ojek online (ojol) karena berbuat cabul terhadap pelanggannya seorang wanita.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menerangkan pelaku berinisial HB (42), mencabuli wanita 15 tahun inisial NW, di rumah korban Jalan Imam Bonjol, RT 23 Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 17.00 WITA.
Modusnya, beber Kapolres, pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih hutang antar pesanan Rp 100 ribu. Namun sampai di rumah NW, pelaku justru berbuat hal tidak senonoh.
“NW lagi duduk-duduk di dapur, lalu HB datang langsung membuka helm dengan alasan mau nagih hutang. Langsung memegang korban, mencium, melakukan hal-hal tidak senonoh,” beber kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi kepada awak media, Rabu (28/9/2022).
Setelah 1 menit, korban yang merasa risih diperlakukan tidak senonoh, mendorong tersangka. Namun HB kemudian menawarkan jasa antar pesanan jika korban membutuhkan lagi.
Setelah itu, tersangka mengeluarkan satu kotak rokok untuk ditawarkan kepada korban. Namun NW hanya diam. Saat itu, tersangka mencoba lebih nekad lagi dengan membuka celananya. Tapi korban menyuruh tersangka menghentikan niat mesumnya dan meminta pulang.
“Dia (korban) buka resleting, tapi akhirnya korban menyampaikan “sudah, pulanglah banyak orang di bawah”. Akhirnya si pelaku pergi meninggalkan korban,” tutur kapolres meniru ucapan korban.
Dari keterangan tersangka, polisi juga mendapatkan informasi bahwa tersangka dan korban sudah saling kenal karena sebelumnya pernah menggunakan jasa antar tersangka melalui aplikasi online. Karena kenal, pesanan selanjutnya korban memesan secara offline.
Adapun hutang yang diminta tersangka, menurut kapolres, awalnya korban ingin membayar lewat aplikasi. Namun, karena ketika itu jaringan kurang bagus, korban tidak bisa bertransaksi.
“Si korban pernah mau bayar lewat aplikasi, tapi aplikasi lagi error. Akhirnya dia (korban) hutang Rp 100 ribu. Inilah alasan dia (tersangka), padahal hutang sudah dibayar oleh korban,” beber kapolres.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa helm berwarna hijau bertuliskan salah satu aplikasi ojek online, jaketnya dengan warna dan tulisan yang sama, 1 lembar baju daster warna-warni, 1 lembar miniset warna abu-abu serta 1 lembar celana dalam warna jingga.
Pelaku sendiri diancam Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (jkr)
Discussion about this post