• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Polisi Amankan Oknum Ojol Berbuat Cabul

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
28 Sep 2022
0 0
0

Pelaku telah diamankan di Mako Polres Tarakan. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan menangkap oknum driver ojek online (ojol) karena berbuat cabul terhadap pelanggannya seorang wanita.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia menerangkan pelaku berinisial HB (42), mencabuli wanita 15 tahun inisial NW, di rumah korban Jalan Imam Bonjol, RT 23 Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 17.00 WITA.

BacaJuga

Sinergi Berantas Barang Ilegal, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Bukti Penindakan Senilai Rp 248 Juta

18 Juni 2026

Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

9 Juni 2026

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi

29 Mei 2026

Modusnya, beber Kapolres, pelaku mendatangi rumah korban  untuk menagih hutang antar pesanan Rp 100 ribu. Namun sampai di rumah NW, pelaku justru berbuat hal tidak senonoh.

“NW lagi duduk-duduk di dapur, lalu HB datang langsung membuka helm dengan alasan mau nagih hutang. Langsung  memegang korban, mencium, melakukan hal-hal tidak senonoh,” beber kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi kepada awak media, Rabu (28/9/2022).

Setelah 1 menit, korban yang merasa risih diperlakukan tidak senonoh, mendorong tersangka. Namun HB kemudian menawarkan jasa antar pesanan jika korban membutuhkan lagi.

Setelah itu, tersangka mengeluarkan satu kotak rokok untuk ditawarkan kepada korban. Namun NW hanya diam. Saat itu, tersangka mencoba lebih nekad lagi dengan membuka celananya. Tapi korban menyuruh tersangka menghentikan niat mesumnya dan meminta pulang.

“Dia (korban) buka resleting, tapi akhirnya korban  menyampaikan “sudah, pulanglah banyak orang di bawah”. Akhirnya si pelaku pergi meninggalkan korban,” tutur kapolres meniru ucapan korban.

Dari keterangan tersangka, polisi juga mendapatkan informasi bahwa tersangka dan korban sudah saling kenal karena sebelumnya pernah menggunakan jasa antar tersangka melalui aplikasi online. Karena kenal, pesanan selanjutnya korban memesan secara offline.  

Adapun hutang yang diminta tersangka, menurut kapolres, awalnya korban ingin membayar lewat aplikasi. Namun, karena ketika itu jaringan kurang bagus, korban tidak bisa bertransaksi.

“Si korban pernah mau bayar lewat aplikasi, tapi aplikasi lagi error. Akhirnya dia (korban) hutang Rp 100 ribu. Inilah alasan dia (tersangka), padahal hutang sudah dibayar oleh korban,” beber kapolres.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa helm berwarna hijau bertuliskan salah satu aplikasi ojek online, jaketnya dengan warna dan tulisan yang sama, 1 lembar baju daster warna-warni,  1 lembar miniset warna abu-abu serta 1 lembar celana dalam warna jingga.

Pelaku sendiri diancam Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (jkr)

Tags: #ojekonline#pencabulan#polrestarakan#satreskrim

Discussion about this post

  • Ramaikan Job Fair 2026, PT PRI Komitmen Bantu Pemkot Tarakan Buka Lapangan Kerja untuk Sejahterakan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malinau Resmi Tuan Rumah Single Venue, Porprov II Kaltara Berlangsung 10–22 November 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panwasrah Tutup Batas Waktu Penyerahan TD dan THB. Wiyono Tegaskan Tidak Ada Toleransi Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Porprov II Kaltara Pertandingkan 48 Cabor Prestasi dan 2 Eksibisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Laporkan Penyebaran Video Berjudul “Intimidasi” ke Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkab Bulungan

DPRD – Pemkab Bulungan Sepakati KUA PPAS Perubahan 2026 dan APBD 2027

by Redaksi Jendela Kaltara
1 September 2026
0

TANJUNG SELOR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), H. Riyanto S.Sos dan Bupati, Syarwani, S.Pd, M.Si menandatangani nota kesepakatan...

Read moreDetails

Ribuan Warga Ramaikan Jalan Sehat Beregu, Wali Kota Khairul Apresiasi Antusiasme Peserta

31 Agustus 2026

Kepala Badan Karantina Indonesia Temui Eksportir Kaltara, Serap Aspirasi Terkait Kendala Pelayanan Karantina

30 Agustus 2026

KKB 2026 ke-7, Sinergi BI dan Pemprov Kaltara Pacu UMKM Naik Kelas

29 Agustus 2026

Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

29 Agustus 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bankindonesia #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan