• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

KAH Dkk Divonis Tidak Bersalah, Mukhlis Ramlan Harap Semua Pihak Hormati Putusan PT Samarinda

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
01 Jun 2022
0 0
0

Muklis Ramlan S.H (kanan) mendampingi KAH saat bebas dari Lapas Tarakan. (foto: Istimewa)

0
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda telah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo, KH, SD dan HR, pada Senin (30/5/2022).

Melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda, putusan banding tersebut dikeluarkan dengan nomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR Amar Putusan Banding.

BacaJuga

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tidak Langgar Kode Etik

19 Agustus 2025
Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

6 Februari 2025
Ungkap 33 Kasus TPPO, Komitmen Polda Kaltara Komitmen Selesaikan Persoalan Migrasi dan Perdagangan Orang

Ungkap 33 Kasus TPPO, Komitmen Polda Kaltara Komitmen Selesaikan Persoalan Migrasi dan Perdagangan Orang

2 Januari 2025

Melalui putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo S.H, M.H menyatakan menerima permintaan banding dari  Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa.

PT Samarinda juga membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 11/Pid. Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022  yang dimintakan banding.

Dengan putusan itu, KAH, SD dan HR divonis bebas dari tuduhan yang disangkakan jaksa dan berhak keluar dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Mereka pun telah bebas sejak Rabu (1/6/2022) dini hari sekira pukul 00.08 WITA.  

Turut hadir saat bebasnya KAH di Lapas Tarakan, Mukhlis Ramlan S.H selaku Penasehat Hukum KAH. Ia pun menyambut baik putusan PT Samarinda tersebut yang membebaskan KAH yang juga menjabat Wakil Presiden Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) itu dari dakwaan.

“Perjalanan panjang kasus yang dialami oleh kliennya hingga keluar putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor 7/PID.TPK/2022/PT Samarinda tanggal 30 Mei 2022, yang membatalkan putusan PN Samarinda No.11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Samarinda taggal 30 Maret 2022, yang menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, membebaskan dari segala dakwaan, dan memulihkan hak kedudukan harkat dan martabat serta memerintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan,” ujar Mukhlis Ramlan.  

“Tentu hal ini meyakinkan kita semua bahwa keadilan itu masih ada dan semua proses hukum sejak awal klien kami ikuti hingga vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi Samarinda yang hasilnya menyatakan klien kami tidak bersalah dan harapan kami tentu semua pihak menghormati putusan tersebut karena kasus ini sudah masuk ke ruang publik, tentu proses rehabilitasi nama baik KAH kita harapkan bersama,” lanjut Mukhlis Ramlan dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (1/6/2022).

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tarakan Harismand mengaku akan melaporkan terlebihdulu hasil putusan Pengadilan Tinggi Samarinda kepada pimpinannya secara berjenjang untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya kasasi atau tidak

“Untuk selanjutnya kami akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang karena masih ada waktu 14 hari untuk menyatakan sikap kita kasasi dari penuntut umum. Kita menunggu putusan dari pimpinan dulu,” ungkapnya ditemui awak media usai menyaksikan keluarnya KH, SD dan HR dari Lapas Tarakan.  (jkr)

Tags: #kah#karangrejo#lahan#markup#muklisramlan#tarakan

Discussion about this post

  • Kirim 4 Atlet ke Kejurnas Taekwondo Kadet dan Junior, Ketua TI Tarakan Nilai Peluang Fifty-fifty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindaklanjuti Uji Petik, Pansus LKPj Bahas Bersama 5 OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Penumpukan Sampah, DPRD Tarakan Harapkan Pemkot Perluas Landfill TPAS Juata Kerikil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi CSR, Gubernur Ajak Perusahaan Bangun Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi II DPRD Tarakan Perketat Pengawasan MBG, akan Panggil SPPG Tanyakan Progres Perbaikan IPAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tarakan

Akselerasi Ekspor Komoditas Unggulan, Karantina Kaltara Perkuat Layanan dan Identifikasi Potensi Daerah

by Owner Jendela Kaltara
29 April 2026
0

TARAKAN - adan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Utara mendorong peningkatan ekspor daerah...

Read moreDetails

Anggota Komisi IV DPRD RI, H. Hasan Saleh Dukung Komoditi Unggulan Kaltara Ekspor Langsung ke Negara Tujuan

29 April 2026

Betonisasi Jembatan di RT 10 Binalatung Ditunda, DPRD Pastikan Pembangunan Lanjutan Jalan Lingkungan Tetap Berjalan

29 April 2026

DKISP Kaltara Perkuat Literasi Digital Pelajar di Perbatasan Sebatik

29 April 2026

Satlinmas Garda Terdepan Jaga Keamanan Lingkungan

29 April 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan