• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar

    Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar

    Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Yang Ingin Mudik Lebaran, Ini Aturan Terbaru Kemenhub Terkait Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
05 Apr 2022
0 0
0

Dirjen Penhubungan Udara Kemenhub keluarkan aturan terbaru tentang perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA – Aturan persyaratan perjalanan dalam negeri Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.

Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan Surat Edaran 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku mulai 5 April 2022.

BacaJuga

Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026

17 Juni 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

“Diprediksi antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat, mengingat adanya tradisi mudik lebaran,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam rilis yang diterima awak media ini, Senin (4/4/2022).

Novie meminta masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara, mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Persyaratannya meliputi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan,” kata Dirjen Novie.

Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, Dirjen menyampaikan bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen, begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

“Agar penerapan Surat Edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” ucap Novie.

Dengan adanya kelonggaran masyarakat untuk bepergian pada saat mudik, dalam rangka bertemu keluarga di kampung halaman untuk merayakan lebaran Idul Fitri, maka diharapkan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Saya imbau kepada semua pihak, mari bersama-sama kita ciptakan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan sehat, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan, baik sebelum terbang, pada saat di pesawat, maupun tiba di bandara tujuan,” ujar Dirjen. (NF)

Sumber: Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub

Tags: #covid-19#ditjenperhubunganudara#kemenhub#mudiklebaran#penumpang#pesawat#ramadhan1443hijirah

Discussion about this post

  • Muhammad Nasir Ajak Warga Nunukan Nobar Final Indonesia vs Thailand, Jadikan Momentum Silaturahmi dan Pupuk Nasionalisme Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Perkasa Meski Mandiri, Panahan Kaltara Sabet 2 Perunggu di Kejurnas Senior 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Program Kemendikdasmen, Disdik Tarakan Luncurkan Aplikasi Siganak Hibot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perumda Tirta Alam Tarakan Kembali Berlakukan Air Bergilir di Tarakan Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan Gubernur Zainal Jadi Amunisi Baru, M Nasir Minta Semua Elemen jangan Kendorkan Perjuangan DOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar
Tak Berkategori

Sukses di Trade Expo Indonesia 2026, UMKM Binaan BI Kaltara Amankan Kontrak Ekspor Rp1,12 Miliar

by Redaksi Jendela Kaltara
23 Oktober 2026
0

TARAKAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utar(KPwBI Kaltara) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong UMKM unggulan daerah untuk naik...

Read moreDetails
Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

Telkom Siapkan Percepatan Buyback untuk Mendukung Nilai Jangka Panjang Pemegang Saham

20 Oktober 2026
SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

SEF 2026: Pembiayaan Syariah Perluas Kapasitas Usaha Produktif

20 Oktober 2026
KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

KPwBI Kaltara Sabet Silver Winner AHI 2026

20 Oktober 2026
IESF 2026: Kuliner Halal Nusantara, Cita Rasa Lokal Berdaya Saing Global

IESF 2026: Kuliner Halal Nusantara, Cita Rasa Lokal Berdaya Saing Global

18 Oktober 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bankindonesia #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan