TARAKAN – Kantor Bea dan Cukai Tarakan segera memproses barang hasil penindakan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) XIII.
Kodaeral XIII belum lama ini berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa 11 karung ballpres atau pakaian bekas impor asal Malaysia.
Barang yang belum diketahui pemiliknya itu juga telah siap diserahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tarakan untuk diproses hukum.
Adapun langkah yang akan dilakukan Kantor Bea dan Cukai Tarakan adalah memproses pemusnahan barang tersebut, sambil menunggu ditemukan pelakunya untuk proses hukum.
Langkah ini juga sudah dilakukan terhadap barang selundupan tanpa pelaku yang diproses sebelumnya.
“Barangnya akan kita proses sampai ke tahap pemusnahan sambil menunggu ditemukan pelakunya. Jadi prosesnya sama seperti sebelumnya,” ujar kepala Kepala Kantor Bea dan Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo.
Mengenai proses hukumnya, Wahyu mengaku akan mengalami kendala apabila belum ditemukan pelakunya. Hal ini juga terjadi pada kasus serupa sebelumya.
Sebelum kasus ini pihaknya juga sudah menangani dua kasus penyelundupan barang ilegal tanpa ditemukan pelakunya pada tahun lalu. Sehingga proses hukumnya tersendat.
“Kalau kendalanya karena pelakunya tidak ada itu aja sih,” tutur Wahyu.
Wahyu menambahkan pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat terkait lainnya dalam memberantas penyelundupan barang ilegal dari luar Indonesia.
Termasuk bekerja sama dalam melakukan penyelidikan guna mencari tahu pelaku penyelundupan. Dengan kerjasama ini diharapkan mempermudah dalam mencari pelakunya. (Rajab)
Pansus LKPj DPRD Tarakan Uji Petik, Tinjau Landfill TPA Juata Kerikil
TARAKAN - Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Kota Tarakan melakukan uji petik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Juata...
Read moreDetails



















Discussion about this post