TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara 2025-2029 di Ruang Rapat Paripurna, Tanjung Selor, Bulungan, Senin (28/4/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Muhammad Nasir, SE., MM., serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kaltara.
Hadir pula Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, SE., M.Si., unsur Forkopimda, Pj. Sekretaris Provinsi Kaltara, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltara.
Penyampaian Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD ini merupakan amanat Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.
Tahapan ini menjadi langkah awal sebelum dilakukan pembahasan untuk memperoleh kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, memaparkan substansi utama dari Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, yang mencakup gambaran umum daerah, penjabaran visi dan misi kepala daerah, perumusan tujuan dan sasaran, perumusan strategi dan arah kebijakan, perumusan program prioritas, perumusan program perangkat daerah; serta gambaran keuangan daerah.
Dalam dokumen rancangan awal tersebut, disampaikan bahwa Visi Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2029 adalah:
“Terwujudnya Fondasi Transformasi Kalimantan Utara yang Kokoh sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan.”
Rapat Paripurna ditutup dengan prosesi penyerahan dokumen Rancangan Awal RPJMD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2029 dari Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, kepada Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie. (hms)
Sumber: Humas Sekretariat DPRD Kaltara
Discussion about this post