TARAKAN – Pansus 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan rapat percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kaltara, Jumat (31/3/2023).
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Hotel Plaza Tarakan, dipimpin langsung Ketua Pansus 1, Hj. Ainun Farida dan dihadiri Sekretaris Pansus 1 Ruslan serta Anggota Ihin Surang S.E, M.Si dan Nurdin Hasni S.E.
Rapat juga dihadiri perwakilan Dinas Pariwisata Kaltara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten/ kota se-Kaltara, TACB Kaltara, Dinas PUPR Perkim Kaltara, Biro Hukum Kaltara dan tim pakar.
Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sebelum lebih lanjut nantinya membahas isi pasal demi pasal pada ranperda yang akan disusun.
Kesempatan ini juga masing-masing perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kbupaten/kota se-Kaltara menyampaikan beberapa data cagar budaya yang dimiliki masing-masing kabupaten dan kota yang nantinya bisa dimasukkan ke dalam perda yang akan disusun.
Diharapkan dengan dibuatnya Rancangan Perda ini nantinya akan dapat mengatur tentang dasar bahwa cagar budaya adalah salah hal yang sangat penting untuk dijaga dan dilestarikan.
Dengan demikian, cagar budaya dapat dijaga dan dikelola dengan baik untuk dijadikan pariwisata oleh pemerintah daerah sehingga dapat menarik wisatawan untuk berkunjung ke Provinsi Kalimantan Utara dan dapat menambah PAD kabupaten/kota. (hms)
Discussion about this post