TARAKAN – Rapat kerja Pansus B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali membahas terkait Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Migas Kaltara Jaya.
Rapat yang dilaksanakan di Up Hill Resto Tarakan, Jumat (31/3/2023) dipimpin langsung Ketua Pansus B, Muddain, ST dan dihadiri Anggota Ihin Surang S.E, M.Si dan H.Rakhmat Sewa S.E.
Turut hadir Kepala Biro Perekonomian Kaltara, Sekretaris BKAD Kaltara, Biro Hukum Kaltara, Direktur Utama PT. Migas Kaltara Jaya dan jajarannya.
Pada pembahasan ini, Tim Pansus B DPRD Kaltara meminta kepada Dirut PT Migas Kaltara Jaya melaporkan perhitungan real prospek pendapatan dari 4 wilayah kerja yang sudah ada.
Setelah pertemuan ini, hasil pembahasan rapat ranperda ini akan segera di sampaikan pada uji publik maupun rapat paripurna untuk segera di sahkan menjadi perda. (hms)
Discussion about this post