• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Iwan Setiawan Menilai Tidak Ada yang Salah dengan Rencana Penyesuaian Tarif Dasar Air

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
21 Des 2021
0 0
0
Iwan Setiawan Menilai Tidak Ada yang Salah dengan  Rencana Penyesuaian Tarif Dasar Air

Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
326
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan meluruskan penyataan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Regulasi Muklis Ramlan yang sebelumnya menanggapi rencana Perumda Tirta Alam Tarakan melakukan penyesuaian tarif dasar air.

Kepada awak media, Iwan Setiawan menilai tidak ada yang salah dengan rencana kebijakannya untuk melakukan penyesuaian tarif. Karena sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

BacaJuga

Respons Cepat Polres Tarakan Tangani Longsor di Juata Kerikil, Akses Jalan Segera Dibersihkan

4 Juni 2026

LDII Karang Anyar Sembelih 50 Ekor Sapi dan 8 Kambing, Ubah Sistem Pembagian Tanpa Kupon

27 Mei 2026

Polres Tarakan Sembelih 8 Ekor Sapi dan 3 Kambing, Daging Kurban Disalurkan ke Personel dan Warga Sekitar

27 Mei 2026

“PDAM untuk menetapkan tarif itu kan harus ada keluar tarif batas atas dan batas bawah, dan itu sudah keluar. Gubernur berdasarkan Permendagri, PDAM berdasarkan SK gubernur. Apa yang salah? Kan tidak salah,” tegasnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/12/2021).

Justru ia merasa bingung dengan sikap TGUPP yang mengkritisi rencana pihaknya melakukan penyesuaian tarif dasar air. Mestinya menurut Iwan Setiawan, TGUPP mendorong Perumda Tirta Alam Tarakan agar sehat.

“Seharusnya TGUPP mendorong PDAM ini untuk sehat, bisa bayangkan tarif PDAM di Tarakan hanya Rp 5.200, kalah di Balikpapan yang sudah Rp 9.400, Nunukan sudah Rp 5.600, padahal ini daerah perkotaan. Seharusnya TGUPP itu memikirkan, kalau memang tarif tidak naik, bagaimana dia memikirkan bankeu-bankeu datang ke PDAM supaya harga produksi bisa turun, bukan membuka polemik seperti ini. Seharusnya TGUPP menjernihkan masalah, mengamankan SK gubernur itu,” timpalnya.

Iwan Setiawan lantas menjelaskan proses hingga keluarnya SK Gubernur Kaltara itu. Ia mengakui, penetapan tarif ambang batas bawah dan ambang batas atas melalui SK Kaltara Nomor 188.44/K.757/2021 memang berawal dari usulan pihaknya.

Akan tetapi usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Batas atasnya sudah jelas menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, bahwa tarif batas atas itu adalah 4 persen dari UMK kota per 10 meter kubik air. Artinya kalau UMK-nya Tarakan Rp 3,8 juta dikali 4 persen, keluar Rp 152 ribu, dibagi 10, artinya per kubik tidak boleh melebihi dari 15 ribu per meter kubik, keluarlah tarif batas atas,” bebernya.

Adapun perhitungan tarif batas bawah, menurut Iwan Setiawan, juga atas usulan pihaknya. Namun tetap mengacu pada Permendagri. Perhitungannya, jumlah operasional PDAM dibagi air yang diproduksi.

Artinya menurut Iwan Setiawan, Permendagri Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan kepada Gubernur Kaltara untuk menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas. Bukan seolah-olah atas permintaan Perumda Tirta Alam Tarakan.

“Gubernur itu diamanatkan oleh Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, PDAM diamanatkan oleh SK Gubernur. Bukan seolah-olah ini permintaan PDAM, ini permintaan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020,” tegasnya.

Sepengetahuannya, keluarnya SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.757/2021 juga telah melalui proses. Awalnya Perumda Tirta Alam Tarakan mengusulkan kepada Biro Ekonomi Setprov Kaltara, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibahas melalui Forum Group Discution (FGD).

Dalam FGD yang diikutinya, Iwan Setiawan mengaku pernah menyampaikan bahwa selama 10 tahun Pemkot Tarakan telah menginvetasikan lebih dari Rp 200 miliar lebih ke Perumda Tirta Alam Tarakan dengan berbagai kegiatan. Belum ditambah tahun ini.

Namun, selama itu pula, Perumda Tirta Alam Tarakan baru bisa membagikan keuntungan ke Pemkot Tarakan hanya Rp 4,3 miliar pada tahun ini. Artinya, menurut Iwan Setiawan, dengan semangat Permendagri ini diharapkan ke depan Perumda Tirta Alam Tarakan bisa mandiri dan tidak bergantung lagi pada Pemkot Tarakan.

Sejauh ini pihaknya sedang memproses rencana penyesuaian tarif dasar air dengan tetap mengacu pada SK Gubernur Kaltara. Menurut Iwan Setiawan, prosesnya saat ini sedang tahap sosialisasi dan pembahasan. Dengan langkah itu, ia menegaskan pihaknya belum memutuskan menaikkan tarif.

“Sampai detik ini PDAM Tarakan belum memutuskan atau wali kota memutuskan naik tarif sekian. SK-nya mana? SK direktur, atau SK wali kota,” tegasnya.  

Adapun besaran penyesuaian tarif yang akan dilakukan pihaknya, Iwan Setiawan masih memperkirakan sekira 15 persen. Ini megacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tarakan tentang Pembentukan Perumda Tirta Alam Tarakan.

“PDAM inikan 8 tahun tidak pernah naik dari 2012. Pada 2020 bulan November kita menyesuaikan naik 13 persen. Setelah ini dalam Perda itu, Direktur diberikan wewenang menaikkan tarif sebesar 15 persen per tahun, tanpa persetujuan DPR, itu amanat Perda loh, saya diberi wewenang untuk menaikkan tarif 5 sampai 15 persen, kita kan harus melihat Perda ini,” tegasnya.

“Dalam Permendagri itu juga bahwa pemerintah untuk seluruh strata sosial itu diberikan subsidi per 10 meter kubik. Ini sudah melalui kajian, setelah di atas 10 meter kubik itu tarif penuh. Sekarang prosesnya itu masih dalam tahap pembahasan berapa sih yang cocok sesuai dengan kemampuan masyarakat Tarakan, sekarang masih covid, jangna membebani masyarakat,” ungkapnya. (jkr)

Tags: #iwansetiawan#penyesuaiantarifair#permendagri#perumdatirtalamtarakan#skgubernurkaltara

Discussion about this post

  • Senator H. Hasan Basri Kembali Salurkan Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026 untuk 1.200 Anak Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Akui Pembangunan Sekolah Rakyat Terus Dikebut, Target Difungsikan di Tahun Ajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Sebulan Ekspor Komoditi Ungulan Kaltara Lewat Udara, Karantina Sebut 95% Komoditi Masih Lewat Jalur Backdoor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Aspirasi Driver Online, DPRD Tarakan Dorong Pertemuan dengan Dishub Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Parlementaria

Data Akurat, Kebijakan Tepat, DPRD Kaltara Kawal Penuh Sensus Ekonomi 2026

by Redaksi Jendela Kaltara
13 Juni 2026
0

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan komitmennya dalam mengawal akurasi basis data pembangunan...

Read moreDetails

DPRD Kaltara Apresiasi Upaya Polda Tegakkan Hukum

13 Juni 2026

Hadiri Pelantikan JPT Pratama, Ketua DPRD Kaltara Minta Harap Pejabat Baru Mampu Membawa Energi Baru untuk Melayani Masyarakat

13 Juni 2026

Peran Bunda Literasi sebagai Penggerak Budaya Baca

12 Juni 2026

Meriahnya Kejuaraan Panahan di Lapangan Agathis

11 Juni 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan