• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Iwan Setiawan Menilai Tidak Ada yang Salah dengan Rencana Penyesuaian Tarif Dasar Air

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
21 Des 2021
0 0
0
Iwan Setiawan Menilai Tidak Ada yang Salah dengan  Rencana Penyesuaian Tarif Dasar Air

Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
324
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan meluruskan penyataan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Regulasi Muklis Ramlan yang sebelumnya menanggapi rencana Perumda Tirta Alam Tarakan melakukan penyesuaian tarif dasar air.

Kepada awak media, Iwan Setiawan menilai tidak ada yang salah dengan rencana kebijakannya untuk melakukan penyesuaian tarif. Karena sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

BacaJuga

Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Kaltara Musnahkan 1,7 Ton Media Pembawa Tanpa Dokumen

14 April 2026

Persiapkan Jumbara dari Sekarang, PMI Tarakan Berharap Sekolah Mempersiapkan Diri

3 April 2026

Ketua PMI Tarakan Imbau Warga Waspada Potensi Kebakaran Lahan dan Pemukiman

31 Maret 2026

“PDAM untuk menetapkan tarif itu kan harus ada keluar tarif batas atas dan batas bawah, dan itu sudah keluar. Gubernur berdasarkan Permendagri, PDAM berdasarkan SK gubernur. Apa yang salah? Kan tidak salah,” tegasnya kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/12/2021).

Justru ia merasa bingung dengan sikap TGUPP yang mengkritisi rencana pihaknya melakukan penyesuaian tarif dasar air. Mestinya menurut Iwan Setiawan, TGUPP mendorong Perumda Tirta Alam Tarakan agar sehat.

“Seharusnya TGUPP mendorong PDAM ini untuk sehat, bisa bayangkan tarif PDAM di Tarakan hanya Rp 5.200, kalah di Balikpapan yang sudah Rp 9.400, Nunukan sudah Rp 5.600, padahal ini daerah perkotaan. Seharusnya TGUPP itu memikirkan, kalau memang tarif tidak naik, bagaimana dia memikirkan bankeu-bankeu datang ke PDAM supaya harga produksi bisa turun, bukan membuka polemik seperti ini. Seharusnya TGUPP menjernihkan masalah, mengamankan SK gubernur itu,” timpalnya.

Iwan Setiawan lantas menjelaskan proses hingga keluarnya SK Gubernur Kaltara itu. Ia mengakui, penetapan tarif ambang batas bawah dan ambang batas atas melalui SK Kaltara Nomor 188.44/K.757/2021 memang berawal dari usulan pihaknya.

Akan tetapi usulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Batas atasnya sudah jelas menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, bahwa tarif batas atas itu adalah 4 persen dari UMK kota per 10 meter kubik air. Artinya kalau UMK-nya Tarakan Rp 3,8 juta dikali 4 persen, keluar Rp 152 ribu, dibagi 10, artinya per kubik tidak boleh melebihi dari 15 ribu per meter kubik, keluarlah tarif batas atas,” bebernya.

Adapun perhitungan tarif batas bawah, menurut Iwan Setiawan, juga atas usulan pihaknya. Namun tetap mengacu pada Permendagri. Perhitungannya, jumlah operasional PDAM dibagi air yang diproduksi.

Artinya menurut Iwan Setiawan, Permendagri Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan kepada Gubernur Kaltara untuk menetapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas. Bukan seolah-olah atas permintaan Perumda Tirta Alam Tarakan.

“Gubernur itu diamanatkan oleh Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, PDAM diamanatkan oleh SK Gubernur. Bukan seolah-olah ini permintaan PDAM, ini permintaan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020,” tegasnya.

Sepengetahuannya, keluarnya SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.757/2021 juga telah melalui proses. Awalnya Perumda Tirta Alam Tarakan mengusulkan kepada Biro Ekonomi Setprov Kaltara, yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibahas melalui Forum Group Discution (FGD).

Dalam FGD yang diikutinya, Iwan Setiawan mengaku pernah menyampaikan bahwa selama 10 tahun Pemkot Tarakan telah menginvetasikan lebih dari Rp 200 miliar lebih ke Perumda Tirta Alam Tarakan dengan berbagai kegiatan. Belum ditambah tahun ini.

Namun, selama itu pula, Perumda Tirta Alam Tarakan baru bisa membagikan keuntungan ke Pemkot Tarakan hanya Rp 4,3 miliar pada tahun ini. Artinya, menurut Iwan Setiawan, dengan semangat Permendagri ini diharapkan ke depan Perumda Tirta Alam Tarakan bisa mandiri dan tidak bergantung lagi pada Pemkot Tarakan.

Sejauh ini pihaknya sedang memproses rencana penyesuaian tarif dasar air dengan tetap mengacu pada SK Gubernur Kaltara. Menurut Iwan Setiawan, prosesnya saat ini sedang tahap sosialisasi dan pembahasan. Dengan langkah itu, ia menegaskan pihaknya belum memutuskan menaikkan tarif.

“Sampai detik ini PDAM Tarakan belum memutuskan atau wali kota memutuskan naik tarif sekian. SK-nya mana? SK direktur, atau SK wali kota,” tegasnya.  

Adapun besaran penyesuaian tarif yang akan dilakukan pihaknya, Iwan Setiawan masih memperkirakan sekira 15 persen. Ini megacu pada Peraturan Daerah (Perda) Tarakan tentang Pembentukan Perumda Tirta Alam Tarakan.

“PDAM inikan 8 tahun tidak pernah naik dari 2012. Pada 2020 bulan November kita menyesuaikan naik 13 persen. Setelah ini dalam Perda itu, Direktur diberikan wewenang menaikkan tarif sebesar 15 persen per tahun, tanpa persetujuan DPR, itu amanat Perda loh, saya diberi wewenang untuk menaikkan tarif 5 sampai 15 persen, kita kan harus melihat Perda ini,” tegasnya.

“Dalam Permendagri itu juga bahwa pemerintah untuk seluruh strata sosial itu diberikan subsidi per 10 meter kubik. Ini sudah melalui kajian, setelah di atas 10 meter kubik itu tarif penuh. Sekarang prosesnya itu masih dalam tahap pembahasan berapa sih yang cocok sesuai dengan kemampuan masyarakat Tarakan, sekarang masih covid, jangna membebani masyarakat,” ungkapnya. (jkr)

Tags: #iwansetiawan#penyesuaiantarifair#permendagri#perumdatirtalamtarakan#skgubernurkaltara

Discussion about this post

  • Ketua PMI Tarakan Ingatkan Anggota PMR Siapkan Diri Ikuti Jumbara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Perseroda, DPRD Tarakan Tunggu Penyampaian Pemkot Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Hadiri Undangan, Komisi I DPRD Tarakan Agendakan Ulang RDP dengan Dua Perusahaan Vendor PLN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Berjalan Lancar, Wali Kota Khairul Tinjau Pelaksanaan TKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindaklanjuti Instruksi Pemerintah Pusat, Wali Kota Tekankan Penghematan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kriminal

Polres Tarakan Musnahkan 796 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Tiga Perkara

by Owner Jendela Kaltara
19 April 2026
0

TARAKAN - Kepolisian Resort Polres Tarakan memusnahkan 796 gram sabu yang merupakan barang bukti hasil penindakan sejumlah perkara yang ditangani...

Read moreDetails

Konreg PDRB Kasulampua 2026 Sukses Digelar, Hasilkan Kesepakatan Benuanta

19 April 2026

Budi Camfilo dan Zainal Terpilih Mufakat Pimpin DPW KKP Kaltara dan DPD KKP Tarakan

18 April 2026

Soft Launching SIAP QRIS di Pelabuhan Kayan II, Komitmen Bersama Perluas Transaksi Non Tunai

18 April 2026

Silaturahim ke BWS Kalimantan V, Komisi III DPRD Tarakan Koordinasi Terkait Program Pembangunan Tahun 2026

18 April 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan