TARAKAN – Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menutup batas akhir penyerahan Technical Delegate (TD) dan Technical Hand Book (THB) pada Senin malam (10/8/2026).
Ketua Panwasrah Porprov II Kaltara, Wiyono Adie, mengakui masih ada beberapa cabang olahraga (cabor) yang menyerahkan TD dan THB.
Selain itu, ada juga cabor yang tidak memenuhi persyaratan. Di antaranya habis masa kepengurusan.
Ia pun menegaskan tidak ada toleransi lagi yang diberikan, sesuai hasil rapat bersama Gubernur Kaltara pada 6 Agustus lalu.
“Keputusan ini keputusan sudah bulat. Waktu juga diberikan panjang, mulai bulan berapa kita kasih kesempatan. Kemudian tidak direspon. Begitu time limit, bahkan dengan extra time, juga tidak direspon. Berarti kan memang tidak ada keseriusan,” tegas Wiyono.
Berdasarkan rekapitulasi Panwasrah, sebanyak 44 Cabor atau 89,79% telah menyerahkan TD dan THB tepat waktu dan dinyatakan siap bertanding. Sedangkan yang belum menyerahkan TD dan THB ada 1 cabor atau 2,04% .Yaitu hudo (PJSI).
Selain itu, tidak siap secara teknis ada 1 cabor* atau 2,04% yaitu anggar (IKASI). Tidak dapat dipertandingkan ada 3 cabor atau 6,13%, karena masa bakti kepengurusan pengprov berakhir dan belum musprov. Yaitu sepeda sport dari (ISSI) , Kick Boxing (KBI) dan angkat berat dari (Pabersi). Panwasrah juga mencatat ada penambahan 1 cabor eksibisi. Yaitu domino (ORADO).
Wiyono menegaskan Panwasrah tidak akan mengakomodir penyerahan di luar batas waktu yang telah ditetapkan Gubernur. Menurutnya, keterlambatan bukan karena KONI, melainkan minimnya respon dari pengprov cabor.
“Apapun alasannya tetap tidak kita pertandingkan. Organisasi perlu kita tegakkan. Sudah cukup lama kita beri waktu, sudah feedback, sudah input, termasuk soal kepengurusan,” tegas Wiyono.
Ia juga menyinggung soal kesiapan tuan rumah Malinau yang sudah menyiapkan venue sejak setahun lalu.
Selanjutnya hasil akan menerbitkan SK penetapan cabor yang lolos administrasi beserta SK PB Porprov yang dijadwalikan pada Selasa (11/8/2026).
Dilanjutkan dengan koordinasi teknis bersama PB Porprov Malinau terkait rakornis, entry by sport, entry by number, hingga verifikasi keabsahan atlet.
Ia mengingatkan, Porprov II Kaltara menerapkan aturan ketat terkait atlet dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaltara.
“Jangan coba-coba tidak menggunakan KTP Kaltara. Sanksinya berat, diskualifikasi atlet dan cabor, langsung diskualifikasi,” tegas Wiyono.
Selain itu, gubernur juga sudah mengingatkan bahwa atlet yang dikirim ke Pra PON atau PON harus merupakan atlet yang lolos dari Porprov. Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya adalah pembekuan pengurus organisasi.
“Kalau ditemukan seperti itu, oleh Pak Gup suruh bikin sanksi organisasi. Kalau sudah, sanksi organisasi berarti pembekuan pengurus itu,” pungkas Wiyono. (jkr)
Panwasrah Tutup Batas Waktu Penyerahan TD dan THB. Wiyono Tegaskan Tidak Ada Toleransi Lagi
TARAKAN – Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menutup batas akhir penyerahan...
Read moreDetails

















Discussion about this post