TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan bersama jajaran pemangku kepentingan (stakeholder) terkait menggelar acara pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan.
Pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka di halaman Kantor Bea Cukai Tarakan pada Kamis (18/6/2026).
Kepala Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, memimpin langsung jalannya pemusnahan ini. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes., perwakilan Lantamal XIII Tarakan Kolonel Laut (P) Hendro Noviantoro, S.H., perwakilan Polsek Tarakan, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan Tony Arifudin, serta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tarakan.
Dalam sambutannya, Wahyu Budi Utomo menegaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan bersama antara Bea Cukai Tarakan, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, serta mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Tarakan.
“Barang-barang ini memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan yang telah mendapatkan status Barang Milik Negara (BMN) dan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan sesuai dengan Surat Nomor 29/MK/KNL.1303/2026,” ujar Wahyu Budi Utomo.
Total nilai perkiraan barang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai Rp 248.394.820. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 54.292 batang rokok ilegal berbagai merek, 3.000 gram tembakau iris, 24 bal pakaian bekas (ballpress), 5 botol dan 4 galon Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal, 18 buah senjata tajam, 40 pcs produk kosmetik ilegal.
Untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan, pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan karakteristik barang.
Dengan cara dibakar diterapkan pada barang bukti pakaian bekas (ballpress) dan rokok ilegal. Sedangkan senjata tajam dipotong-potong dengan menggunakan mesin gurinda.
Pada barang bukti minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara dituang hingga habis, lalu kemasannya dihancurkan.
Terkait peredaran pakaian bekas, Wahyu Budi Utomo memberikan penekanan khusus.
“Pakaian bekas ini merupakan barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Diekspor dan Diimpor,” jelas Wahyu.
Kegiatan pemusnahan yang dilakukan secara terbuka ini merupakan bentuk transparansi dan wujud nyata sinergitas, koordinasi, serta kolaborasi antar-instansi di wilayah Tarakan.
“Ini adalah salah satu tindak lanjut untuk menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya di wilayah Tarakan. Sekaligus sebagai wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian Barang Milik Negara agar tidak terjadi potensi kerugian negara yang lebih besar,” tutupnya. (jkr)
Sinergi Berantas Barang Ilegal, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Bukti Penindakan Senilai Rp 248 Juta
TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tarakan bersama jajaran pemangku kepentingan (stakeholder)...
Read moreDetails



















Discussion about this post