TARAKAN – Sekretaris DPD LDII Kota Tarakan, Muhammad Yusuf, S.H., M.H melaporkan pemilik akun media sosial Info Kaltara ke Kepolisian Resort (Polres) Tarakan, Kamis (28/5/2026).
Yusuf melaporkannya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Tarakan.
Laporan pencatatan perkaranya resmi terdaftar dengan nomor LPM/405/V/2026/SPKT.
Yusuf menduga tindakan yang dilakukan pemilik akun Tiktok Info Kaltara telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, jelas Yusuf yang juga advokat muda ini.
Atas pelanggaran pasal tersebut, ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara 4 (empat) tahun dan/atau denda Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
“Kami sebagai perwakilan organisasi LDII Kota Tarakan prihatin dan tidak terima dengan postingan Tiktok Info Kaltara yang telah membuat gejolak tidak kondusif. Kami sangat berharap pihak Kepolisian bisa segera menindaklanjuti persoalan ini”, tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah memproses laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memanggil pihak-pihak yang terkait guna mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus dugaan pencemaran nama baik ini.
“Pihak LDII berharap proses hukum berjalan sebagimana mestinya,” harap Yusuf. (*)



















Discussion about this post