TARAKAN – Kolaborasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) bersama Badan Intelijen Daerah (Binda) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengungkap peredaran narkotika seberat 1,1 kg sabu dan 490 esktasi sepanjang Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho dalam konferensi pers bersama Kepala Binda Kaltara, Andri Muhardi di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Selasa (2/9/2025).
“Hasil yang kita peroleh di bulan Agustus ini merupakan kerja sama, kolaborasi BNNP dengan Binda Kalimantan Utara kita mulai dari pertengahan tahun ini,” ujar Brigjen Tatar Nugrogho.
“Dari hasil kegiatan penyelidikan intelijen yang kita lakukan bersama-sama dengan Binda Kaltara, kita memperoleh tiga hasil. Pertama itu penangkapan yang menghasilkan 5 tersangka dengan barang bukti 1.132,7 gram sabu dan 490 butir ekstasi,” sambung Tatar Nugroho.
Dibeberkan, kasus pertama terungkap pada 14 Agustus di Jalan Aki Balak, RT 67, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial W (33), A (52) dan AD (45) bersama barang bukti 3 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 144,55 gram. Diamankan juga 4 unit hanphone, 3 kotak teh untuk menyimpan bungkusan plastik bening berisi sabu, kurungan ayam dari besi dan beberapa barang bukti lainnya.
Sabu tersebut, menurut Tata Nugroho, ditemukan petugas melakukan penggeledahan di lokasi yang merupakan rumah salah satu tersangka inisial A. Sabu disimpan di dalam kurungan ayam dari besi yang dibungkus dalam kotak teh.
Tersangka merupakan jaringan pengedar lokal yang ada di Tarakan. Dalam kasus ini, petugas juga masih mencari satu orang diduga bandar yang belum diketahui keberadaannya.
Sementara itu, perkara kedua terungkap pada 20 Agustus. Petugas mengamankan tersangka inisial RS bersama barang bukti kurang lebih 1 kg sabu di Pelabuhan Speeboat Kayan II, Jalan Sabanar Lama, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan.
Awalnya tim gabungan BNNP dan Binda Kaltara melakukan penyelidikan di Tanjung Selor. Namun selama 3 hari tidak mendapatkan formasi adanya peredaran narkoba.
Ketika berada di pelabuhan speedboat Kayan II untuk kembali ke Tarakan, petugas memantau gelagat seseorang mencurigakan dan melakukan pemeriksaan. Ternyata didapat barang bukti sabu.
“Kita lakukan pemeriksaan, ternyata di dalam tasnya ditemukan 1 buah teh bungkus Cina yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu. Kemudian kita lakukan pemeriksaan, kita bawa di kantor pelabuhan dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang itu, benar adalah narkotika,” beber Tatar Nugroho.
Tersangka sebagai kurir, rencananya akan membawa sabu tersebut menuju Tarakan menggunakan speedboat reguler dari Tanjung Selor. Namun, belum terlebihdulu digagalkan petugas.
Adapun perkara ketiga diungkap pada 31 Agustus di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Petugas mengamankan tersangka inisial E (33) bersama barang bukti 5 bungkus plastik bening warna putih berisi ekstasi dengan jumlah total 490 butir. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya.
Awalnya, petugas memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika ke Nunukan. Tim kemudian menuju lokasi dan setelah dilakukan pengamatan diperoleh keterangan bahwa pengantar menggunakan sepeda motor.
“Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap seseorang yang menggunakan sepeda motor dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata betul di dalam tas yang pada saat penangkapan dibuang oleh tersangka, berisi 5 kantong plastik yang diduga narkotika jenis ekstasi,” tutur Tatar Nugroho.
Modusnya, tersangka yang merupakan kurir membawa langsung barang haram tersebut yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia. Rencana akan diberikan kepada seseorang yang akan diedarkan di Kaltara dan Sulawesi.
Tatar mengaku, pengungkapan barang bukti ekstasi ini baru lagi dilakukan setelah terakhir diungkap pada 2022. Berdasarkan informasi yang diperoleh, harga per butirnya bisa mencapai Rp 800 ribu. Dengan harganya yang mahal, diduga barang tersebut hanya diedarkan pada kalangan tertentu.
Atas keberhasilan mengungkap perkara ini, Tatar Nugroho mengapresiasi dukungan Binda Kaltara yang telah berkolaborasi dengan BNNP Kaltara. Kerja sama ini akan terus dilanjutkan untuk memperkuat intelijen.
Selain dengan Binda Kaltara, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Polda Kaltara, Bea Cukai, Koderal XIII dan Korem 092/Maharajalila untuk melakukan penindakan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kaltara. (jkr)



















Discussion about this post