• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Putuskan Langgar Administrasi dan Tidak Memenuhi Syarat DCT

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
20 Mar 2024
0 0
0
Putuskan Langgar Administrasi dan Tidak Memenuhi Syarat DCT

Sidang putusan perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh EH di Kantor Bawaslu Tarakan, Selasa (19/3/2024). (foto: IST)

0
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan, Riswanto akhirnya memutuskan calon anggota legistatif (caleg) EH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Putusan itu dibacakan pada lanjutan sidang perkara dugaan pelanggaran administratif EH yang digelar Selasa (19/3/2024) di Kantor Bawaslu Tarakan. Dalam putusan tersebut, EH dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar calon tetap (DCT).

BacaJuga

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tidak Langgar Kode Etik

19 Agustus 2025
Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

6 Februari 2025
Ungkap 33 Kasus TPPO, Komitmen Polda Kaltara Komitmen Selesaikan Persoalan Migrasi dan Perdagangan Orang

Ungkap 33 Kasus TPPO, Komitmen Polda Kaltara Komitmen Selesaikan Persoalan Migrasi dan Perdagangan Orang

2 Januari 2025

“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administratif dalam hal ini mengenai syarat pencalonan. Maka kita putuskan bahwa pihak terlapor itu tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota dewan Kota Tarakan,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto saat ditemui awak media usai sidang.

Putusan itu, menurut Riswanto, sudah melalui pertambangan dengan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli baik dari pelapor maupun terlapor.

Riswanto menegaskan, KPU Tarakan wajib menjalankan putusan tersebut. Pihaknya pun secepatnya mengirimkan putusan tersebut ke KPU Tarakan setelah ditandatangani untuk dieksekusi.

Sementara itu, salah satu Penasihat Hukum (PH) pelapor, Hasbullah juga mendesak KPU Tarakan segera mengeksekusi putusan tersebut.

“Putusan itu harus dilaksanakan oleh KPU sesuai dengan putusan yang dibacakan oleh majelis yang memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini. Menyatakan si terlapor tidak memenuhi syarat. Artinya dia harus dibatalkan pencalonannya sebagai anggota DPRD Tarakan,” tegas Hasbullah.

Menurutnya, putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Karena itu harus dilaksanakan oleh KPU Tarakan.

Disinggung rencana PH terlapor yang akan melakukan koreksi ke Bawaslu RI, Hasbullah mempersilahkan. Pihaknya hanya menginginkan KPU Tarakan segera mengeksekusi putusan tersebut.

Sementara itu, PH terlapor, Donny Tri Istiqomah mengaku pihaknya akan mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI terhadap putusan tersebut.

“Kita sebagai terlapor tetap akan mengajukan upaya koreksi kepada Bawaslu RI,” tutur Donny Tri Istiqomah.

Pihaknya keukeu bahwa kasus ini bukan masuk ranah pelanggaran administrasi. Tetapi masuk sengketa proses karena yang dipersoalkan adalah Surat Keputusan Daftar Calon Tetap (DCT).

Menurutnya, semua keputusan KPU baik daftar calon tetap, daftar calon sementara, keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil dan lain-lain, harus diputus dan diubah melalui sengketa proses, bukan pelanggaran administrasi.

Karena itu, saat mengajukan koreksi nanti, pihaknya menilai Bawaslu Tarakan salah dalam menerapkan prosedur pemeriksaan.

“Seharusnya prosedur pemeriksaan yang ditempuh adalah sengketa proses, bukan pelanggaran administrasi,” tegasnya. (jkr)

Tags: #bawaslutarakan#pemilu2024

Discussion about this post

  • Tindaklanjuti Uji Petik, Pansus LKPj Bahas Bersama 5 OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Penumpukan Sampah, DPRD Tarakan Harapkan Pemkot Perluas Landfill TPAS Juata Kerikil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muswil I ABI Kaltara, Pemprov Dorong Peran Organisasi Keagamaan dalam Penguatan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tarakan

Madani Care PNM Tarakan Jadi Wadah Kolaborasi Bersama untuk Gerakan Kemanusiaan

by Owner Jendela Kaltara
25 Mei 2026
0

TARAKAN - Ketersediaan stok darah menjadi salah satu kebutuhan penting dalam layanan kesehatan guna mendukung penanganan pasien dalam kondisi darurat,...

Read moreDetails

Kawal Kasus Penyekapan Mahasiswi Nunukan di Makassar, Ketua PURT DPD RI, H. Hasan Basri Desak Hukuman Setimpal bagi Pelaku

25 Mei 2026

Ketua PURT DPD RI, H. Hasan Basri Serahkan Bantuan Kurban ke Sejumlah Masjid di Kaltara

25 Mei 2026

Bantah Isu Penyimpangan Dana Reboisasi, Ketua KI Kaltara Nilai Dasar Hukumnya Keliru dan Persoalan Sudah Tuntas

24 Mei 2026

Tiba di Tanjung Selor, Kirab Obor Porwada II Bangkitkan Semangat Kontingen PWI Bulungan Menuju Nunukan

24 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan