• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Mukhlis Ramlan Minta Polda Kaltara Terapkan Prinsip Equality Before The Law dalam Penegakkan Hukum

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
02 Mei 2023
0 0
0

Pengacara Mukhlis Ramlan menggelar konferensi pers. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pengacara Mukhlis Ramlan, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara), terkhusus Ditpolairud, untuk menerapkan prinsip equality before the law dalam penegakkan hukum.

Hal itu diungkapannya menyikapi tindakan yang dilakukan terhadap kliennya, AMI, yang telah ditetapkan tersangka oleh Ditpolairud Polda Kaltara yang diduga ilegal logging atau kayu ilegal.

BacaJuga

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tidak Langgar Kode Etik

19 Agustus 2025
Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

6 Februari 2025
Ungkap 33 Kasus TPPO, Komitmen Polda Kaltara Komitmen Selesaikan Persoalan Migrasi dan Perdagangan Orang

Ungkap 33 Kasus TPPO, Komitmen Polda Kaltara Komitmen Selesaikan Persoalan Migrasi dan Perdagangan Orang

2 Januari 2025

Menurut Mukhlis Ramlan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Ditpolairud Polda Kaltara dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, meskipun dirasa janggal karena penetapan tersangka begitu cepat.

Yang menyita perhatiannya adalah sikap Ditpolairud Polda Kaltara karena hanya kliennya saja yang ditangkap. Sedangkan sepengetahuannya, Ada beberapa pengusaha kayu yang menjalankan usaha yang sama seperti kliennya.

“Terkait penetapan tersangka klien kami, kita berharap betul kepada Kapolda dan teman-teman Polairud, dalam konteks ini seluruh teman-teman kepolisian agar menerapkan azas equality before the law. Kurang lebihnya ada persamaan setiap warga negara di depan hukumnya,” pintanya

“Kalau saudara AMI diperlakukan seperti itu maka kita juga berharap, ada juga yang berprofesi sama seperti AMI, kita mohon untuk ditindak, diperlakukan dan ditangkap secara sama dengan klien kami,” tegasnya dalam konferensi pers dengan awak media, Sabtu (29/4/2023).

Sepengetahuan Muklis Ramlan, mereka yang juga berprofesi pengusaha kayu yakni inisial AB, P atau TA, OM, MS, somel milik IL, PD dan SM

Bahkan usaha kayu milik BM berada di samping usaha kliennya yang telah digaris polisi. Namun justru masih beroperasi.

“Ini di police line yang milik klien kami, sudah tersangka dan ditindak secara hukum seperti itu, tetapi persis di sebelahnya ini, masih beroperasi. Ini bersebelahan saja, tapi tidak ditindak. Ini kami mohon betul dengan teman-teman polairud, maupun ditkrimum, ditkrimsus, untuk bergerak cepat menindak mereka-mereka yang melakukan hal serupa,” tegasnya sambil memperlihatkan bukti gambar usaha yang belum ditindak.

Selain itu, Mukhlis Ramlan juga meminta kepolisian menerapkan azas due process of law. Bahwa setiap warga negara harus dijamin hak konstitusinya atau memperlakukan hukum secara fair.

Pasalnya, pihaknya menganggap kliennya mendapatkan perlakuan tidak adil, karena pengusaha yang seprofesi dengan kliennya tidak diproses hukum.

Ia juga menyoroti proses penetapan kliennya sebagai tersangka yang begitu cepat. Padahal, mestinya kliennya dipanggil sebagai saksi terlebihdulu untuk diperiksa. Setelah itu  memanggil saksi ahli sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Terlepas hal itu, Mukhlis Ramlan menjelaskan kliennya melakukan usaha ini, juga untuk kemaslahatan warga Kaltara. Dimana, kliennya membeli kayu dari warga yang ingin  bertahan hidup.

Di sisi lain, kliennya juga melakukan usaha ini dengan izin resmi. Yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai jenis usaha yang ditekuni.

“Ini ada badan hukumnya untuk melakukan kegiatan perdagangan seperti ini,” ungkapnya sambil memperlihatkan foto copy surat izin tersebut.

Mukhlis Ramlan menambahkan, sebelum penetapan tersangka, kliennya pernah didatangi sekelompok orang, kemudian di sekap di sebuah hotel dan dirampas handphonenya.

Atas perlakuan tidak manusiawi yang dialami kliennya, Mukhlis Ramlan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum karena dinilai tidak ada rasa keadilan bagi kliennya. “Ada langkah-langkah hukum kami lakukan,” tegasnya.  (jkr)

Tags: #ilegallogging#mukhlisramlan

Discussion about this post

  • Disdik Tarakan Buka Pendaftaran SPMB SD-SMP Mulai 29 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 672 Lowongan Kerja Tersedia di Bulungan Job Fair 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Sebulan Ekspor Komoditi Ungulan Kaltara Lewat Udara, Karantina Sebut 95% Komoditi Masih Lewat Jalur Backdoor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Tarakan Kembali Raih Opini WTP, Plt Wali Kota Tegaskan Segera Benahi Rekomendasi BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkab Bulungan

Bupati Bulungan Raih Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 dari SMSI

by Redaksi Jendela Kaltara
20 Juni 2026
0

JAKARTA – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd., M.Si., menerima penghargaan Anugerah Sahabat Pers Indonesia 2026 yang diberikan Serikat Media Siber Indonesia...

Read moreDetails

Disdik Tarakan Gelar Bimtek SPMB, Siapkan Operator Sekolah Hadapi Jalur Prestasi Baru

19 Juni 2026

DPUTR Tarakan Gelar Komunikasi Publik, Tegaskan Pentingnya KKPR dalam Pemanfaatan Ruang dan Legalitas Hukum

19 Juni 2026

Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal, Wali Kota Khairul Tekankan Perlindungan Masyarakat dan Pendapatan Negara

18 Juni 2026

Sinergi Berantas Barang Ilegal, Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Bukti Penindakan Senilai Rp 248 Juta

18 Juni 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan