• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

JPU Tuntut Terdakwa Perkara Politik Uang 39 Bulan Penjara

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
04 Des 2020
0 0
0

Sidang lanjutan perkara politik uang di PN Tarakan dengan agenda tuntutan PJU terhadap terdakwa, Selasa (1/12/2020). (foto: istimewa)

0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Perkara politik uang yang melibatkan relawan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan sejak beberapa hari lalu.

Dan pada Selasa (1/12/2020), perkara ini kembali disidangkan di tempat yang sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 39 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

BacaJuga

KPwBI Provinsi Kaltara Gelar Lomba Cerdas Cermat ACE 2025

24 Oktober 2025

PT PMJ Bantah Tuduhan Penambangan Ilegal

21 Oktober 2025

BWS Kalimantan V Lakukan Pemeliharaan Intake Embung Binalatung, Produksi Air Perumda Tirta Alam Tarakan Terdampak

16 Oktober 2025

“Telah dibacakan tuntutan dalam perkara tindak pidana pemilu atas nama Moes Santoso yang mana pada intinya dalam tuntutan penuntut umum menyatakan dan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan bahwa terdakwa Moes Santoso ini terbukti secara sah meyakinkan bersalah,” ujar JPU yang juga Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman, Selasa (1/12/2020), ditemui awak media usai sidang.

Moes Santoso, dinilai Andi Aulia Rahman, terbukti secara sah, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diancam dalam pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Yang dengan sengaja memberikan uang atau imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu,” bebernya.

Sidang selanjutnya, menurut Andi Aulia Rahman, akan dijadwalkan pada Jumat (4/12/2020), dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Seharusnya, agenda sidang tersebut, menurut Andi Aulia Rahman, untuk mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum atau terdakwa. Akan tetapi sampai Selasa (1/12/2020) terdakwa tidak pernah hadir di persidangan maka hak-haknya sebagai terdakwa tidak terakomodir di dalam persidangan. (jkr-1)

Tags: #jpu #tuntut #terdakwa #politik #uang #penjara

Discussion about this post

  • Hadiri Peresmian Fasilitas Penyimpanan dan Regasifikasi LNG, Wali Kota Khairul Harapkan jadi Solusi Atasi Persoalan Pasokan Gas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangga Raih Perak, Agustina Idom Incar Emas di PON XXII/2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Taklukkan Atlet Jabar, Muhammad Reza Putra Melaju ke Semifinal Cabor Taekwondo PON Bela Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cukai Rokok dan Ketegangan Menkeu–Menkes: Instrumen Kendali Kesehatan yang Tumpul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Pejabat Baru, Wali Kota Khairul Minta Segera Sesuaikan Tugas di Masing-masing OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Wawali Tarakan Ramaikan Safari Gotong Royong

by Owner Jendela Kaltara
26 Oktober 2025
0

Tarakan – Wakil Wali Kota (Wawali) Tarakan, Ibnu Saud, bersama para kepala perangkat daerah serta perwakilan TNI dan Polri, melaksanakan...

Read moreDetails

Wawali Ibnu Saud Sampaikan Upaya Pemkot Tarakan Mendukung Program MBG

26 Oktober 2025

Shelly Takluk di Final, Kaltara Bawa Pulang 1 Perak dan 1 Perunggu di Cabang Wushu PON Bela Diri

26 Oktober 2025

Tundukkan Petarung Bali, Shelly ke Final Cabang Wushu PON Bela Diri

26 Oktober 2025

Dua Petarung Kaltara Melaju Semifinal Cabang Wushu PON Bela Diri

26 Oktober 2025

Tag

#asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #pln #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan