• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

    Kapolda Kaltara Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas Kondusif

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

    Kapolda Kaltara Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas Kondusif

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

JPU Tuntut Terdakwa Perkara Politik Uang 39 Bulan Penjara

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
04 Des 2020
0 0
0

Sidang lanjutan perkara politik uang di PN Tarakan dengan agenda tuntutan PJU terhadap terdakwa, Selasa (1/12/2020). (foto: istimewa)

0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Perkara politik uang yang melibatkan relawan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan sejak beberapa hari lalu.

Dan pada Selasa (1/12/2020), perkara ini kembali disidangkan di tempat yang sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 39 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

BacaJuga

PMI Tarakan Gelar Pelatihan Pengelolaan Darah, Hadirkan Kepala UDD PMI Pusat

10 Juli 2025
Beli Exavator Secara Mandiri, Perumda Tirta Alam Tarakan akan Keruk Sedimentasi di IPA Persemaian

Beli Exavator Secara Mandiri, Perumda Tirta Alam Tarakan akan Keruk Sedimentasi di IPA Persemaian

3 Juli 2025

Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang Wajib Kantongi Izin

25 Juni 2025

“Telah dibacakan tuntutan dalam perkara tindak pidana pemilu atas nama Moes Santoso yang mana pada intinya dalam tuntutan penuntut umum menyatakan dan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan bahwa terdakwa Moes Santoso ini terbukti secara sah meyakinkan bersalah,” ujar JPU yang juga Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman, Selasa (1/12/2020), ditemui awak media usai sidang.

Moes Santoso, dinilai Andi Aulia Rahman, terbukti secara sah, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diancam dalam pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Yang dengan sengaja memberikan uang atau imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu,” bebernya.

Sidang selanjutnya, menurut Andi Aulia Rahman, akan dijadwalkan pada Jumat (4/12/2020), dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Seharusnya, agenda sidang tersebut, menurut Andi Aulia Rahman, untuk mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum atau terdakwa. Akan tetapi sampai Selasa (1/12/2020) terdakwa tidak pernah hadir di persidangan maka hak-haknya sebagai terdakwa tidak terakomodir di dalam persidangan. (jkr-1)

Tags: #jpu #tuntut #terdakwa #politik #uang #penjara

Discussion about this post

  • Bupati Syarwani Nilai Perlu Penguatan Pasca Panen

    Bupati Syarwani Nilai Perlu Penguatan Pasca Panen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Syarwani Buka Musrenbang RPJMD Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Inklusif, Investasi Penting Jangka Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Syarwani Imbau Masyarakat Bulungan Waspada Peredaran Uang Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Dukung Atlet Ski Air Menuju Kejuaraan Internasional di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ekonomi

Tugaskan KRI Singa 65I Jalankan Misi Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025

by Owner Jendela Kaltara
15 Juli 2025
0

TARAKAN - Dalam Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025, TNI Angkatan Laut (AL) menugaskan KRI Singa 651. Salah satu kapal perang di...

Read moreDetails

Sinergi BI – TNI AL Tegakkan Kedaulatan Rupiah di Perbatasan

15 Juli 2025
Dikelola Secara Akuntabel, Pelaksanaan APBD Sejalan dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kaltara

Dikelola Secara Akuntabel, Pelaksanaan APBD Sejalan dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kaltara

15 Juli 2025
Gubernur Dukung Atlet Ski Air Menuju Kejuaraan Internasional di Malaysia

Gubernur Dukung Atlet Ski Air Menuju Kejuaraan Internasional di Malaysia

15 Juli 2025
Pemprov Kaltara Dukung Operasi Patuh Kayan 2025

Pemprov Kaltara Dukung Operasi Patuh Kayan 2025

15 Juli 2025

Tag

#asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #pln #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan