• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

UMP Kaltara 2026 Ditetapkan Rp3, 77 Juta, UMK Tarakan Masih yang Tertinggi Rp4,74 Juta

Owner Jendela Kaltara by Owner Jendela Kaltara
26 Des 2025
0 0
0

UMP dan UMK se-Kaltara telah ditetapkan Gubernur Kaltara. (foto: IST)

0
SHARES
419
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

BacaJuga

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Penanganan Cepat dan Keselamatan Operasional di SPBU Tanjung Selor

18 Mei 2026

SMSI Kaltara Ajak Pemprov Jaga Ekosistem Media Lokal

13 Mei 2026

Polda Kaltara Silaturahmi dengan Organisasi Mahasiswa se-Bulungan, Sampaikan Pesan Kamtibmas

9 Mei 2026

TANJUNG SELOR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 sebesar Rp 3.770.000.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara yang telah ditandatangani.

Jumlah itu naik dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.580.160.

“Untuk UMP Kaltara 2026 sudah saya tandatangani. Angkanya sekitar Rp 3,7 juta, hampir mendekati Rp 4 juta,” ujar Gubernur Zainal, belum lama ini.

Gubernur mengaku kenaikan UMP ini hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kaltara dan telah melalui mekanisme yang berlaku. 

Meski demikian, rincian besaran kenaikan secara persentase dapat dilihat dalam dokumen resmi penetapan.

Gubernur Zainal berharap seluruh perusahaan dan pemberi kerja di Kaltara dapat menyesuaikan kebijakan pengupahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Perusahaan harus menghitung kembali kondisi keuangan mereka agar bisa melaksanakan keputusan pemerintah terkait upah minimum,” tegasnya.

Sementara itu, upah minimum sektoral ditetapkan dengan rincian sektor pertambangan migas sebesar Rp 3.814.864, sektor pertambangan batu bara Rp 3.806.846, serta sektor perkebunan kelapa sawit Rp 3.798.828.

Selain menetapkan UMP Kaltara, dalam SK tersebut juga sudah ditetapkan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) se-Kaltara juga turut mengalami kenaikan.

UMK Tarakan masih yang tertinggi sebesar Rp 4,74 juta, dari tahun 2025 Rp4.46 juta. Sementara UMK Malinau menempati posisi kedua sebesar Rp 4 juta, disusul UMK Bulungan Rp 3,95 juta serta UMK KTT dan Nunukan masing-masing Rp 3,87 juta. (jkr)

Tags: #bulungan#ktt#malinau#nunukan#tarakan#uang#umk#umpkaltara#upah

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan