• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Polres Tarakan Amankan Sabu 3,2 Kg, Modusnya Disembunyikan dalam Perut Ikan Bandeng

Owner Jendela Kaltara by Owner Jendela Kaltara
11 Mei 2025
0 0
0

Barang bukti kasus sabu diamankan di Polres Tarakan. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Satuan Resnarkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus sabu 3,2 Kg yang hendak dikirim ke Pare-pare, Sulawesi Selatan pada Rabu (30/4/2025).

Modusnya, barang haram itu disembunyikan di dalam perut ikan ikan bandeng dengan cara mengeluarkan isi perutnya kemudian memasukkan sabu-sabu ke dalam perut ikan.

BacaJuga

Polres Tarakan Musnahkan 796 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Tiga Perkara

19 April 2026

Segera Proses Pemusnahan Barang Bukti Ballpress, Proses Hukum Tunggu Ditemukan Pelakunya

14 April 2026

Kodaeral XIII Gagalkan Dugaan Penyelundupan 11 Karung Ballpress, Pemilik Masih Dicari

13 April 2026

“Bukan di luar ikannya atau di dalam kotaknya, tapi di perut ikannya. Isi perut ikannya dikeluarkan. Sabu-sabunya dimasukkan dalam perut ikan tersebut. Ini memang semakin canggih, semakin mereka perbaharui modus-modusnya,” tegas Kapolres Tarakan, AKBP Erwin $. Manik dalam konferensi persnya, Sabtu (10/5/2025).

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu tersangka kurir sabu inisial AL (45 tahun).

AKBP Erwin S. Manik membeberkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan.

Informasi itu menyebutkan ada 2 box styrofoam berisikan ikan yang di dalamnya terdapat sabu-sabu yang hendak dibawa naik ke kapal menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan melalu Pelabuhan Malundung Tarakan, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.
“Tim kemudian bergerak dan pada saat akan dilakukan pemeriksaan, kapal ini sudah persiapan akan berangkat menuju Pare-pare, Sulawesi Selatan,” ujar AKBP Erwin S. Manik.
Tim berhasil mengamankan 2 box styrofoam berisikan ikan Bandeng yang Kemudian dilakukan pemeriksaan dan informasi itu benar adanya.
“Hasil pemeriksaan pada kotak ikan yang ada di sini terdapat beberapa bungkusan, kurang lebih 60 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” beber AKBP Erwin.

Tim kemudian mengikuti pengiriman barang tersebut hingga ke Pelabuhan Pare-pare dan berhasil menemukan tersangka AL yang hendak menjemput barang tersebut.

“Ditemukan dan tertangkap saudara AL ini mengambil yang tadinya dikirim dari Pelabuhan Malundung Tarakan dan hasil pengujian laboratorium terbukti barang tersebut jenis sabu-sabu. Adapun yang sudah berhasil diamankan ada 60 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu setelah dihitung berat bruto 3.800,3 gram, berat bersihnya 3.237,2 gram,” tutur AKBP Erwin S. Manik.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis dari hasil pengungkapan ini mencapai Rp 4.855.800.000, dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp 500 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka sebelumnya sudah dua kali berhasil mengambil dua kali pengiriman sabu dengan upaya masing-masing Rp 60 juta. Namun kali ketika ini, tersangka kena apesnya.

Dari keterangan tersangka juga diperoleh informasi bahwa ia mengambil barang haram tersebut atas perintah A.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (jkr)

Tags: #narkotika#polestarakan#sabu#satresnarkoba

Discussion about this post

  • Kirim 4 Atlet ke Kejurnas Taekwondo Kadet dan Junior, Ketua TI Tarakan Nilai Peluang Fifty-fifty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindaklanjuti Uji Petik, Pansus LKPj Bahas Bersama 5 OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Penumpukan Sampah, DPRD Tarakan Harapkan Pemkot Perluas Landfill TPAS Juata Kerikil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi CSR, Gubernur Ajak Perusahaan Bangun Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi II DPRD Tarakan Perketat Pengawasan MBG, akan Panggil SPPG Tanyakan Progres Perbaikan IPAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Sambut SPMB, Disdik Tarakan Telah Siapkan Juknis

by Owner Jendela Kaltara
5 Mei 2026
0

TARAKAN - Penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 tidak lama lagi akan dibuka. Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Pendidikan...

Read moreDetails

Kepala Daerah Mesti Hadirkan Kebijakan yang Berpihak ke Masyarakat

5 Mei 2026

Wakil Duta Besar Australia Kunjungi Bulungan

5 Mei 2026

Pemprov Resmikan Pasar Ikan Higienis di Tarakan, Dukung Inflasi dan Kesejahteraan Nelayan

5 Mei 2026

Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Belanja Produk UMK Terbesar di Inabuyer Expo 2026

5 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan