• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Bupati Laura Lepas Kontingen Menuju Raimuna Nasional

    Muscab DPC Pusaka Tarakan, Toni Agus Berharap Terpilih Pemimpin Terbaik

    Pelangi Kaltara Siapkan 8 Pegiat Berlomba di Fornas VII Jawa Barat

    Pelangi Kaltara Siapkan 8 Pegiat Berlomba di Fornas VII Jawa Barat

    Mukhlis Ramlan Nilai Harus Ada Kepastian Hukum untuk Pengusaha Kayu

    Pemerintah Siapkan Inpres, Jalan Daerah akan Dibantu Pusat

    Tarakan Tahan Imbang Bulungan, Malinau Pesta Gol ke Gawang KTT

    PMI Tarakan Gelar Pelatihan Manajemen Tanggap Darurat Bencana

    Wali Kota Launching Majalah Digital Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tarakan

    Wali Kota Launching Majalah Digital Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tarakan

    RT 24 Karang Anyar Pantai Tuntas Gelar Lomba

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Bupati Laura Lepas Kontingen Menuju Raimuna Nasional

    Muscab DPC Pusaka Tarakan, Toni Agus Berharap Terpilih Pemimpin Terbaik

    Pelangi Kaltara Siapkan 8 Pegiat Berlomba di Fornas VII Jawa Barat

    Pelangi Kaltara Siapkan 8 Pegiat Berlomba di Fornas VII Jawa Barat

    Mukhlis Ramlan Nilai Harus Ada Kepastian Hukum untuk Pengusaha Kayu

    Pemerintah Siapkan Inpres, Jalan Daerah akan Dibantu Pusat

    Tarakan Tahan Imbang Bulungan, Malinau Pesta Gol ke Gawang KTT

    PMI Tarakan Gelar Pelatihan Manajemen Tanggap Darurat Bencana

    Wali Kota Launching Majalah Digital Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tarakan

    Wali Kota Launching Majalah Digital Kepala dan Wakil Kepala Daerah Tarakan

    RT 24 Karang Anyar Pantai Tuntas Gelar Lomba

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu di Atas Kapal Laut

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
31 Agu 2023
0 0
0

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar (dua dari kanan) bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti sabu. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan kembali menggagalkan penyelundupan sabu dari Tawau, Malaysia dalam jumlah besar. Kali ini seberat 7.026 gram atau 7,06 kilogram.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap 4 pelaku yang merupakan pasangan suami istri. Masing-masing inisial SK (40) dan istrinya SM (37) serta RH (47) dan istrinya MD (40).  

BacaJuga

Musnahkan Barang Bukti Sabu, Bentuk Transparansi Polres Tarakan

31 Agustus 2023

Polres Tarakan Gagalkan Sabu Siap Edar 10 Kg

19 Juli 2023
Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kaltara Buru 5 Buronan Kasus TPPO

Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kaltara Buru 5 Buronan Kasus TPPO

27 Juni 2023

Terungkapnya kasus ini, menurut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti jajarannya dengan melakukan penyelidikan di Jalan Yos Sudarso, Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.

Dilokasi itu, polisi mengamankan SK bersama barang bukti yang disimpan di dalam dashboard motor.

“Yang dicurigai diamankan oleh petugas adalah saudara SK, Kemudian anggota dari Satresnarkoba melakukan pengembangan, dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus narkotika disimpannya di dashboard motor,” beber Ronaldo Maradona dalam konferensi pers di Mapolres Tarakan, Rabu (30/8/2023).

Dari penangkapan itu, pihaknya mendalami dengan mengorek keterangan pelaku. Diperoleh informasi bahwa SK mendapatkan barang haram tersebut dari MD.

Polisi pun menindaklanjuti dengan menangkap MD. Diperolehlah informasi dari dua pelaku tersebut bahwa akan beredar sabu yang dibawa menggunakan kapal laut tujuan Pare-pare.

Ronaldo Maradona kemudian memerintahkan jajarannya mengejar kapal yang dimaksud dengan membagi rute. Ada yang mencegatnya di Balikpapan, ada juga yang bersiap di Pare-pare.

Upaya itu tidak sia-sia. Tim yang standby di Balikpapan berhasil menemukan barang tersebut setelah menggeledah kapal.

“Jumat tanggal 25 Agustus, kita sudah standby di Balikpapan. Tapi karena waktu jedah kapalnya itu cepat, akhirnya anggota kita naikkan di atas kapal. Kemudian dilakukan penggeledahan,” ungkap Ronaldo Maradona.

Saat ditemukan, sabu tersebut dibagi dalam beberapa bungkusan berukuran besar  berwarna hijau. Barang haram itu disembunyikan bersama barang bawaan penumpang yang membawanya.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti tersebut bersama penumpang yang membawanya saat turun di Pare-pare. Kemudian dibawa ke Tarakan.

“Jumlah total sementara brutonya 7.026,84 gram setelah kami timbang barang bukti sabu-sabu. Perhitungan kami berarti dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan 35.137 orang dari bahaya penggunaan narkoba,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini terbilang keberhasilan besar. Karena selain mengamankan barang bukti dalam jumlah banyak, polisi juga mengungkap kurir besar. Karena mereka sebelumnya sudah tiga kali membawa sabu juga dalam jumlah banyak.

“Jadi ini pemain kilo-kilonya yang tertangkap oleh anggota,” ungkapnya.

Terhadap SK yang juga sebagai pengguna, polisi mengancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terhadap SM, RH dan MD diancam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (jkr)

Terkait

Tags: #kapolrestarakan#narkob#narkoba#polrestarakan#sabu

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In