TARAKAN – Aparat kepolisian kembali mengungkap penyelundupan kosmetik tanpa memiliki izin edar atau ilegal, yang melibatkan petugas jasa pengiriman.
Sebelumnya, Polres Tarakan mengungkap 19 koli pengiriman kosmetik ilegal yang melibatkan oknum Kepala Kantor Pos Cabang Tarakan dan Kepala Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk.
Kali ini, sebanyak 11 koli kosmetik ilegal hendak diselundupkan ke Indonesia melalui jasa pengiriman JNE di Sebatik, Nunukan, diamankan Direktorat Polairud Polda Kaltara.
“Kita berhasil mengungkap pengiriman kosmetik menggunakan jasa pengiriman JNE,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Polairud, Kombes Pol Bambang Wiriawan dalam keterangan persnya di hadapan awak media, Senin (13/3/2023).
Dibeberkan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Jumat (24/2/2023) sekira pukul 12.00 WITA, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan pengiriman kosmetik tanpa izin edar dari Sebatik tujuan Tarakan dengan menggunakan speedboat, yang akan sandar di Pelabuhan Tengkayu I.
Polairud Polda Kaltara kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikkan ke lokasi. Benar saja, barang yang dimaksud dinaikkan dari speedboat ke dermaga oleh petugas JNE.
Saat mobil berada di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah, pihaknya menahan dan memeriksa mobil tersebut hingga menemukan barang ilegal itu.
“Kami menemukan beberapa karung yang diduga berisikan kosmetik ilegal. Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke Kantor Ditpolair Polda Kaltara,” ungkapnya.
Sampai di Mako Ditpolairud Polda Kaltara, petugas kemudian membuka karung itu disaksikan petugas JNE. Ditemukan kosmetik ilegal merk Brilian.
Usai menangkap barang bukti itu, pihaknya tidak langsung merilis. Namun terus berupaya mencari pelakunya. Karang barang tersebut tidak ada registernya dan hanya menggunakan inisial, bukan nama.
“Dari 11 (koli) ini, 9 itu tidak ada resi JNE-nya. Itu yang membuat kami kesulitan dan berusaha mengurai,” bebernya.
Upaya tersebut tidak sia-sia. Pihaknya berhasil mengungkap dua pelaku yang merupakan karyawan JNE.
“Akhirnya kami dapatkan tersangkanya, inisial AG karyawan dari JNE, inisial R, karyawan juga dari JNE,” bebernya.
Pihaknya sendiri masih mencari satu pelaku lagi diduga sebagai pengirim besarnya. Namun, identitas pelaku telah dikantongi. Yakni seorang wanita inisial S yang berdomisili di Sebatik, Nunukan.
“Kami jadikan DPO, kemungkinan besar sudah melarikan diri ke Tawau,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka AG dan R dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 105 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana
Bagi Ditpolairud Polda Kaltara, pengungkapan kasus kosmetik ilegal kali ini merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, beberapa bulan lalu, juga mengamankan ribuan pcs kosmetik ilegal yang bercampur ikan dalam kotak styrofoam. (jkr)
Discussion about this post