TARAKAN – Unit Intel Kodim 0907/Tarakan kembali mengamankan 39 kubik kayu jenis meranti campuran yang dibongkar di daerah Gang Rukun, RT 17 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti pihak intel Kodim 0907/Tarakan.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa belakangan ini banyak aktivitas yang dilakukan di daerah yang menjadi tempat penangkapan,” ucap Dandim 0907/Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana.
“Telah diamankan tiga perahu jongkong dengan mesin 40 PK. Didalamnya terdapat 39 kubik kayu, jenisnya bermacam-macam tapi mayoritas meranti,” lanjut perwira menengah TNI AD itu dalam konferensi persnya di Mako Kodim 0907/Tarakan, Sabtu (4/3/2023).
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Dandim, pelaku kabur saat melihat petugas.
“Satu perahu sempat mencoba kabur dan berhasil ditangkap oleh anggota Kami. Kita kejar dan dapat tiga perahu sebagai barang bukti namun pelakunya kabur karena sudah melihat keberadaan kami. Jadi di TKP hanya orang-orang yang membongkar saja, buruh,” jelas Dandim.
Terhadap tangkapan itu, pihaknya langsung melaporkan kepada pimpinan dalam hal ini Danrem 092/Maharajalila. Sesuai arahan, pihaknya akan menyerahkan kepada Dinas Kehutanan dan Polisi Kehutanan sebagai barang bukti.
“Harapannya nanti ke depan kami bisa membuat suatu efek jera,” tegasnya.
Ia menambahkan, letak geografis Tarakan sebagai wilayah kepulauan menyulitkan petugas untuk mencegah praktik ilegal logging. Terdapat sejumlah pintu masuk di muara sungai yang dapat mengelabuhi petugas.
“Dengan banyaknya jalur masuk yang ada di Tarakan ini, agak sulit untuk menutup jalan masuk tadi. Inilah tugas kami sebagai TNI, ada dalam UU Nomor 34 Tahun 2004. Di situ kami bertugas untuk mendukung pemerintah daerah dalam hal menanggulangi dan mencegah hal-hal ilegal yang ada di kewilayahan,” pungkasnya. (*)
Sumber: Dispen Kodim 0907/Tarakan
Discussion about this post