• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Bebas dari Lapas Tarakan, KAH Mengaku Banyak Mendapat Pelajaran dan Hikmah

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
01 Jun 2022
0 0
0

KAH keluar dari Lapas Tarakan, didampingi Muklis Ramlan dan kerabatnya. (foto: Istimewa)

0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – KAH dan dua terdakwa lainnya HR dan SD, bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan pada Rabu (1/6/2022) dini hari sekira pukul 00.08 WITA.

Mantan Wakil Wali Kota Tarakan periode 2014-2019 ini divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Samarinda atas perkara dugaan mark up pengadaan tanah untuk fasilitas pendukung Kelurahan Karang Rejo tahun anggaran 2015–2016.

BacaJuga

Aliansi Ormas Adat Lokal Kembali Datangi Polres Tarakan, Tanyakan Perkembangan Laporan Kasus Dugaan Penistaan Pancasila

27 Agustus 2026

Iwan Setiawan Laporkan MI Dugaan Pencemaran Nama Baik

11 Juli 2026

Pertahankan Hak Atas Tanah di Sungai Bengawan Pemilik Sertifikat akan Ajukan Permohonan Intervensi dalam Perkara PTUN Samarinda

30 Juni 2026

Proses pembebasan KAH berlangsung cukup lama. Informasi yang diterima awak media ini, awalnya dijadwalkan keluar dari Lapas Tarakan sekira pukul 21.00 WITA pada Selasa (31/5/2022) malam. Namun, hingga waktu tiba, tak kunjung keluar.

Baru pada Rabu dini hari sekira pukul 00.08 WITA, Khaeruddin Arief Hidayat keluar dari Lapas Tarakan. Ia didampingi Penasehat Hukumnya, Mukhlis Ramlan S.H. Hadir juga sejumlah kerabatnya untuk menjemput pria yang masih berstatus anggota DPRD Kaltara ini.

KAH terlihat bugar saat keluar. Ia mengenakan baju kemeja warna biru tua dengan singal di kepala. Sikapnya juga cukup ramah menyambut awak media yang ingin wawancara.

“Alhamdulillah bahwa putusan banding diberikan kebebasan dan tentu saya mudah-mudahan bisa kembali beraktivitas seperti biasanya,” ujar KAH kepada awak media.

KAH mengaku banyak mendapatkan pengalaman serta hikmah selama di Lapas Tarakan. Hal itu dijadikannya pelajaran untuk menyemangatinya saat kembali ke tengah masyarakat.

KAH selanjutnya akan kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kaltara.

“InsyaAllah saya akan kembali melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD karena sampai sekarang ini saya masih terdaftar sebagai anggota DPRD,” ungkapnya.

Dengan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang mementalkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum, KAH juga berharap proses PAW-nya dianulir oleh DPP PAN.

“Saya pikir partai juga tidak salah karena tentu menganggap bahwa keputusan kemarin sudah jatuh dan memang ada surat itu. Tetapi dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi tentang pembebasan saya, mudah-mudahan itu bisa dianulir dan tidak berproses sehingga saya bisa tetap beraktivitas seperti biasa,” harapnya.

Usai meladeni wawancara awak media, Khaeruddin Arif Hidayat da kerabatnya malam malam bersama di salah satu warung di Karang Balik.

KAH dan HR serta SD bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang menerima banding terdakwa perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo.

Pada putusan banding tersebut, Pengadilan Tinggi Samarinda memvonis bebas mantan Wakil Wali Kota Tarakan dan dua terdakwa lainnya dari semua dakwan jaksa. Putusan banding tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi Samarinda pada Senin (30/5/2022) lalu.

Melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda, putusan banding tersebut dikeluarkan dengan nomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR Amar Putusan Banding. Melalui putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo S.H, M.H menyatakan menerima permintaan banding dari  Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa.

Pengadilan Tinggi Samarinda juga membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 11/Pid. Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022  yang dimintakan banding.

“Menyatakan Terdakwa (KH), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan,” demikian tertulis dalam amar putusan banding KH yang diakses melalui laman SIPP Samarinda. (jkr)

Tags: #kah#markup#pengadilantinggisamarinda

Discussion about this post

  • Gereja Turut Berperan Membangun Karakter Moral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU Kuatkan Peran Menjaga Kerukunan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanjung Palas Barat Siaga Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penurunan Stunting untuk Tingkatkan Kualitas SDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD – Pemkab Bulungan Sepakati KUA PPAS Perubahan 2026 dan APBD 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Olahraga

Disdik Tarakan Gelar Kejuaraan Bulutangkis SKB dan PKBM, Dorong Bakat Serta Motivasi Belajar Siswa Kesetaraaan

by Redaksi Jendela Kaltara
21 September 2026
0

TARAKAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan resmi membuka Turnamen Bulutangkis Antar Peserta Didik Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat...

Read moreDetails

IBCA Tarakan Resmi Terbentuk, Rahmat Suparman Terpilih Ketua Periode 2026-2030

19 September 2026

Perubahan APBD 2026, Pemkab Bulungan Fokus Selesaikan Program Kegiatan Triwulan Terakhir

18 September 2026

HNSI Kaltara Sambut Sistem Satu Pintu Ekspor Kepiting, Minta Penyelundupan di Perbatasan Tarakan Ditertibkan

17 September 2026

HNSI Kaltara Sambut Sistem Satu Pintu Ekspor Kepiting, Minta Penyelundupan di Perbatasan Tarakan Ditertibkan

18 September 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bankindonesia #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan