TARAKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara bersama jajaran berhasil mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya selama operasi yang digelar periode September hingga awal November 2026.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 42.008 gram atau 42 kilogram, etomidate 235,3 gram, liquid sintetis 406,65 mililiter, ekstasi 270 butir dan ganja 28,71 gram.
Sebagian barang bukti digelar dalam konferensi pers di halaman Tarakan Mall, Kamis (5/11/2026). Polisi juga mengamankan 116 tersangka, terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan dari 80 laporan polisi.
Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik, S.I.K., M.Si menegaskan seluruh barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan dan telah dilakukan pemeriksaan di Lboratorium Forensik Cabang Surabaya maupun alat tes kit narkotika dengan hasil semuanya positif.
“Adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan selama periode bulan September sampai dengan awal November ini, sebanyak 80 LP. Jumlah tersangka 116 orang, terdiri dari laki-laki 101 orang dan perempuan 15. Adapun jumlah barang bukti untuk sabu 42.008 gram atau 42 kilo, etomidate 235,3 gram, liquid sintetis 406,65 mililiter, ekstasi 270 butir, ganja 28,71 gram,” beber kapolda.
Dari 80 LP tersebut, satu LP dilimpahkan ke Polres Berau, Polda Kalimantan Timur dengan barang bukti 15 kilogram sabu dan 3 orang tersangka laki-laki.
Pelimpahan dilakukan karena tempat kejadian perkara berada di wilayah Berau, meskipun yang berhasil menangkap adalah jajaran Polda Kaltara.
Kapolda menjelaskan jika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar maka sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak. Jumlah mencapai jumlah penduduk Kaltara 800 ribu jiwa.
“ika seluruh barang bukti tersebut sempat beredar, maka sebanyak 840.173 jiwa berpotensi terdampak. Bisa dibayangkan, jumlah penduduk Kalimantan Utara 800 ribu, hampir semuanya akan terpapar jika barang-barang ini berhasil diedarkan oleh para pelaku. Maka dari itu, ini juga menandai upaya penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” kata pria yang baru dilantik Kapolda Kaltara pada 12 Oktober.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (jkr)



















Discussion about this post