TARAKAN – Sebagai bentuk tanggung jawab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara pada Semester II tahun 2021, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah melaksanakan beberapa pemeriksaan Linerja dan Kepatuhan atas agenda pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah yang dibiayai dengan keuangan negara maupun daerah.
Kepala Perwakilan BPK Kaltara Arief Fadillah telah menyerahkan delapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Kepatuhan kepada Ketua DPRD, Kepala Daerah, dan pimpinan masing-masing entitas terkait, Kamis (23/12/2021).
Delapan LHP tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung.
“Salah satu temuan signifikan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Kabupaten Bulungan, dan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung belum memiliki SOP terkait perjalanan dinas. Di antaranya kegiatan supervisi, koordinasi, pembinaan dan percepat penyelesaian permasalahan,” demikian rilis BPK Kaltara yang diterima awak media ini, Kamis (23/12/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Kabupaten Bulungan, dan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung cukup Efektif melakukan pengelolaan keuangan hibah pilkada serentak Tahun 2020 yang bersumber dari APBD.
BPK Kaltara juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Pilkada Serentak Tahun 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung.
Salah satu temuan signifikan, Bendahara Pengeluaran pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, dan Kabupaten Tana Tidung belum sepenuhnya melakukan pengujian atas bukti tagihan pembayaran secara memadai.
Kesimpulan, apabila permasalahan yang disebutkan di laporan tidak segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, maka dapat memengaruhi efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu di masa yang akan datang.
Sementara itu, BPK Kaltara juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pendidikan Vokasi Berbasis Kerja Sama Industri dan Dunia Kerja dalam Rangka Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Salah satu temuan signifikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum memiliki mekanisme tracer study sebagai bahan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan pendidikan vokasi.
“Kesimpulan, apabila beberapa permasalahan signifikan yang disebutkan tidak diatasi, maka dapat menghambat efektivitas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam menyelenggarakan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka peningkatan SDM yang berkualitas dan berdaya saing,” tulis BPK Kaltara dalam rilisnya.
Sedangkan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, PBK Kaltara menemukan salah satu temuan signifikan yakni upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara belum sepenuhnya memadai dalam mengalokasikan vaksin Covid-19, logistik, dan sarana prasarana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa apabila beberapa permasalahan signifikan yang disebutkan tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas upaya pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Upaya Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Malinau, salah satu temuan signifikan upaya Pemerintah Kabupaten Malinau belum sepenuhnya memadai dalam melakukan pelayanan dan pencatatan hasil pelayanan vaksinasi Covid-19.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa terdapat permasalahan-permasalahan yang dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan layanan vaksinasi Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Malinau.
BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bulungan.
Salah satu temuan signifikan, Penetapan target pendapatan pajak daerah dalam APBD TA 2019 sampai dengan 2021 belum dilakukan secara andal yang mengakibatkan target pendapatan pajak daerah tidak sepenuhnya menggambarkan potensi pajak yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan.
BPK menyimpulkan apabila permasalahan-permasalahan yang disebutkan di laporan tidak segera diatasi, maka akan memengaruhi efektivitas pengelolaan PAD pada Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk mendorong kemandirian fiskal daerah.
Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2021 pada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Salah satu temuan signifikan, mekanisme pendataan calon Keluarga Penerima Manfaat BLT DD Kabupaten Tana Tidung belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan dalam laporan, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan program perlindungan sosial melalui BLT DD pada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material.
BPK Kaltara juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Operasional Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan Tahun 2020 dan Semester I 2021.
Salah satu temuan signifikan Penetapan tarif air minum oleh Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan belum menerapkan konsep full cost recovery dan belum menggunakan dasar perhitungan yang tepat.
Kesimpulan, Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali hal-hal yang dijelaskan pada dalam laporan, BPK menyimpulkan bahwa operasional Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindaklanjut sebagaimana disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
BPK mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.
Selain itu sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya, dan DPRD dapat meminta Pemerintah untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan. (Humas BPK Kaltara)
Discussion about this post